Dewan Kukar Cari Informasi dan Bandingkan Tugas Pokok Bapemperda di Balikpapan

0
580

Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Balikpapan Yoseph Gunawan dan Rusliansyah, saat menerima kehadiran anggota DPRD Kutai Kartanegara.

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Balikpapan Yoseph Gunawan dan Rusliansyah, menerima kehadiran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar (Kutai Kartanegara), di ruang Sekretaris Dewan (Sekwan), Jumat (20/12/2019).

“Kedatangan kami ini sebagai bentuk silaturahmi dengan Bapemperda yang ada di Balikpapan guna mencari informasi dan membandingkan apa yang menjadi tugas pokok dari Bapemperda, serta hal baik apa yang dilakukan Balikpapan sehingga dapat dicontoh untuk di Kukar sendiri,” ujar Firnadi Ikhsan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kukar.

“Sebaliknya catatan-catatan yang diberikan dari pemeriksa akan dijadikan pengalaman agar dapat diperbaiki.”

Firnandi Ikhsan menambahkan masa akhir tahun ini menandai pekerjaan Bapemperda diantaranya menyepakati program pembentukan peraturan daerah (propemperda), dimana keseluruhannya diawali setiap akhir tahun antar pemerintah daerah (Pemda) bersama dengan Bapemperda menetapkan Propemperda yang berisi Raperda yang akan dibahas dalam setahun ke depan.

Kemudian, tugas selanjutnya tentang bagaimana Bapemperda itu sendiri, selain berfungsi sebagai pengharmonisasi dari propemperda, namun juga diamanatkan sebagai tugas pengawasan dari produk-produk legislasi di daerah, baik itu Perda, Perbup, maupun Perwali, ke depannya itu semua akan menjadi tugas Bapemperda.

Firnandi berharap ke depannya peraturan yang sudah dibuat bisa diselesaikan. “Terkadang peraturan yang sudah dibuat, malah dibuat lagi karena ya…, itu tadi karena lupa dan diulang kembali, dikarenakan kurangnya sistem pengawasan,” bebernya.

Ke depan Bapemperda bisa melakukan klasifikasi Perda mana saja yang sudah tidak berlaku lagi, semuanya perlu dievaluasi dan perlu pengawasan agara tugas Bapemperda bisa lebih maksimal.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here