PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Sentilan yang cukup memerahkan daun telinga dilontarkan ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri saat melanjutkan Inspeksi mendadak (Sidak) dari IPAM PDAM di km 8, Balikpapan Utara ke pembangunan gedung tambahan di area belakang kantor Inspektorat Balikpapan.
Sebagai ketua rombongan Alwi dan anggotanya langsung mengamati pengerjaan pembangunan tambahan gedung inspektorat yang masih sekitar 40 atau 50 persen.
“Melihat kondisi pengerjaan bangunan saat ini, tidak akan bisa selesai tepat waktu, dimana waktu pengerjaan sekitar 146 Hari, namun waktu yang tersisa saat ini hanya sekitar 17 hari, dengan anggaran yang mencapai 3 miliar rupiah lebih, tentu saja hal tersebut mustahil bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat,” komentar Alwi.
Alwi juga mengaku pesimis, jika melihat kondisi pembangunannya yang diperkirakan baru mencapai 55 persen. “Kalau untuk selesai tepat waktu, saya pesimis karena ini baru 55 persen, kecuali dikerjakan pagi, siang dan malam. Mungkin bisa selesai dengan bantuan Jin,” ujarnya lagi.
Alwi berharap, semuanya menjadi masukan untuk dinas terkait agar tidak main-main dengan uang negara. Nantinya Komisi III akan memanggil kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Jika terbukti kontraktor bermasalah, akan di blacklist, akan tetapi bukan di blacklist perusahaannya saja, tapi orangnya juga, karena bisa saja setelah di blacklist perusahaannya, mereka (kontraktor) buat perusahaan baru dan orang yang terlibat didalamnya juga sama.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com.