Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Uang Palsu

0
587

Kejati Kubar Wahyu Triantono,SH didampingi Waka Polres Kubar Kompol Sukarman,SH, Alif Yunan Novianti,SH, dari Pengadilan Negeri dan perwakilan Kodim 0912 Kubar saat gelar barang bukti.

Penasatu.com, Kutai Barat – Pemusnahan barang bukti seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat periode Juni hingga Nopember 2019, berlangsung di depan kantor kejaksaan, Jln.Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok, Senin (9/12).

Barang bukti yang di musnahkan di antaranya, senjata api dan senjata tajam, psikotropika double L, uang palsu, narkotika jenis shabu dan handphone serta satu timbangan. Palu empat unit serta gunting empat pasang, kata Wahyu Triantono.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejati Kubar Wahyu Triantono,SH didampingi Waka Polres Kubar Kompol Sukarman,SH, Alif Yunan Novianti,SH, dari Pengadilan Negeri dan perwakilan Kodim 0912 Kubar.

“Wahyu Triantono,SH melalui Kasi tindak pidana umum Bernard Simanjuntak,SH mengatakan, pada hari ini kejaksaan negeri, berdasarkan putusan pengadilan negeri Kutai Barat, Jo surat perintah kepala kejaksaan negeri Kubar sebagaimana terlampir, yang salah satu amarnya memutuskan, memerintahkan barang bukti tersebut dalam lampiran ini di rampas untuk di musnahkan,”terangnya.

Jenis perkara narkotika golongan 1 metamfetamina(shabu-shabu) dengan jumlah ada 27 perkara dengan barang bukti 29,88 gram, kemudian trihexyphenidyl hydroehhlorida(double L) ada 7 perkara dan barang bukti 13,425 butir di musnahkan dengan cara di blender. Kemudian jenis perkara senjata tajam (parang) ada 6 perkara ,pisau 2 perkara ,senjata api 1 perkara itu di musnah kan dengan cara di gerinda, lalu perkara barang bukti handphone ada 16 unit di hancurkan dengan cara di pukul dengan palu hingga rusak, barang bukti yang terakhir yaitu perkara uang palsu sebanyak 275 lembar dengan total Rp.13.900.000 di musnahkan dengan cara di bakar, jelasnya.

Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung Wahyu Triantono,SH di saksikan Waka Polres Kubar Kompol Sukarman,SH, perwakilan Pengadilan Negeri Alif Yunan Novianti,SH, perwakialn kodim 0912 Sersan satu Jordan, di dampingi Kasi intelijen Ricki R.Pangabean,SH, Kasi tindak pidana umum Bernard Simanjuntak,SH,M.H, Kasi tindak pidana khusus Iswan Noor, SH.*

Wartawan : Ichal.

Editor : EDS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here