Setop Pernikahan Dini, Beresiko !

0
586

Oleh : Bai Nurhayati
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka Tanah Grogot.

Penasatu.com, Grogot – Marak nya pernikahanan dini atau nikah diusia muda yang kita tahu masih banyak terjadi di kabupaten paser.

Menikah diusia yang sangat muda sangat tidak mudah, terutama dalam hal membina rumah tangga karena faktor emosional yang masih labil yang sering menimbulkan pertengkaran, beda pendapat dan akhirnya akan berujung ke perceraian.

Sesuai data per 30 Juni 2018, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mencatat ada 953 kasus pernikahan dini alias perkawinan usia anak yang terjadi di Kaltim,

Kepala Dinas DKP3A Kaltim, Hj Halda Arsyad mengatakan jumlah penduduk Kaltim semester II tahun 2018 sebanyak 3.552.191 jiwa, terdiri dari 1.847.191 (52%) laki-laki dan 1.705. 000 (48%) perempuan. Dari jumlah tersebut jumlah anak-anak atau kurang dari 18 tahun sebesar 1.181.370 atau sepertiga jumlah penduduk Kaltim saat ini.

Kasus perkawinan usia anak di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir meningkat. Data per 30 Juni 2018 sebanyak 953 kasus, terbanyak di Kabupaten Kukar sebesar 176 kasus, Paser 151 kasus dan Kota Samarinda 109 kasus, Ini perlu menjadi perhatian bersama. Sedangkan batas usia nikah di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, menyebutkan ketentuan minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini di bawah usia yang telah ditetapkan pemerintah. Seharusnya pernikahan dini ini dilarang karena dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan.

Pernikahan dini terjadi dengan alasan untuk menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah. Ada juga orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi.

Dengan menikahkan anak perempuan, berarti beban orang tua dalam menghidupi anak tersebut berkurang, karena anak perempuan akan menjadi tanggung jawab suaminya setelah menikah.

Pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi, karena pernikahan dini justru bisa menimbulkan perkara lain yaitu:
a. Risiko penyakit seksual meningkat
b. Risiko kekerasan seksual meningkat
c. Risiko pada kehamilan meningkat
d. Risiko mengalami masalah psikologis
e. Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendah.

Tidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakan merampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.

Undang-undang batas usia ini harus diperbaiki dengan UU perlindungan anak yang menentukan usia di bawah 18 tahun untuk anak-anak dan perkawinan yang harus dicegah.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here