Pasca Penambangan, Pemkab Paser Perlu Evaluasi Lingkungan Tambang

0
562

Oleh : Risky Widasarandi.

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan-Universitas Terbuka Tanah Grogot

Penasatu.com, Balikpapan – Pertambangan di kabupaten paser memang banyak. Para perusahaan tambang terus bebas mengeksploitasi bumi dari hasil kekayaan alam. Kita ambil contoh salah satu perusahaan pertambangan batubara terletak di Desa Busui Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Pada saat ini penambangan batubara yaitu seluas 178 Ha dari luasan Kuasa Pertambangan 1.992 Ha dengan pelaksanaan reklamasi lahan bekas penambangan berupa revegetasi adalah seluas 57,75 Ha.

Reklamasi yang telah dilakukan perlu dievaluasi. Salah satu yang menjadi kewajiban perusahaan pertambangan yang tertuang dalam UU no. 4 tahun 2009 pasal 96 ayat tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah melakukan reklamasi lahan dan hutan pasca pertambangan.

Kewajiban ini kemudian diikat dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi, dan pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, efek dari reklamasi yang tidak di laksanakan dengan baik berdampak kepada lingkungan yang terjadi saat pertambangan dan pasca pertambangan.

Perubahan bentang alam dengan teknik open pit (bukit menjadi daratan bahkan menjadi kubangan air, aliran sungai terputus bahkan menjadi kering).

Menyebabkan kekeringan lahan pertanian karena sumber air dikuasai oleh perusahaan tambang, dan pengaruh debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan.

Erosi semakin meningkat karena berkurangnya areal resapan air. Struktur tanah menjadi labil dan bisa menyebabkan terjadinya longsor. Berkurangnya areal resapan air, juga bisa menyebabkan banjir pada saat musim penghujan. Berkurangnya populasi dan habitat satwa-satwa endemik karena kerusakan ekosistem kawasan dan degradasi kawasan hutan.

Pencemaran oleh limbah beracun juga sangat tinggi di titik lokasi pembuangan tailing untuk pertambangan mineral sedangkan untuk pertambangan batubara pada proses distribusi dan sangat rentan mencemari sungai, muara sungai dan laut. Menyisakan lahan kritis pasca perusahaan tambang selesai beroperasi.

Lubang bekas pertambangan yang tidak di reklamasi dapat menjadi bahaya dan tercatat banyak menelan korban jiwa, di antaranya warga sekitar yang tinggal di dekat area pertambang dan anak – anak, bukan cuman itu resiko kecelakaan ketika tambang beroprasi sangat besar. oleh karena itu perusahaan harus bertanggung jawab atas penambangan dan harus atau wajib melakukan reklamasi pasca penambangan.

Dan Pemkab Paser harus tegas kepada perusahaan atau oknum yang tidak melakukan reklamasi pasca penambangan. Karena upaya reklamasi harus dilakukan secara serius.

Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif. Sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here