Optimalkan PAD Sarang Burung Walet, Perlu di Bentuk Asosiasi

0
695

Oleh : Suci Wahyuningsih
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan
Universitas Terbuka Pokjar Tanah Grogot

Penasatu.com, Grogot – Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Paser Per 31 Desember 2018 Mencapai 149.405.400.464,48 atau 101,39% diantaranya berasal dari penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser Yang diperoleh dari berbagai sektor.

Terkait hal tersebut terdapat penerimaan pajak daerah yang kurang maksimal khususnya disektor penerimaan pajak sarang burung walet. Menanggapi minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor sarang walet di Kab.Paser pada tahun Anggaran 2018 yang hanya mencapai 20.000.000 saja dengan realisasi 45.178.326.000, hal tersebut tidak sebanding dengan banyaknya bisnis sarang burung walet yang di kembangkan di Kabupaten Paser dari 139 Desa, 5 Kelurahan, dan 10 Kecamatan. Penarikan pajak sarang burung walet tidak pernah tercapai disetiap tahunnya. Meski DPRD Kab.Paser telah membuatkan Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Memperhatikan hal tersebut diatas, OPD terkait merasa kesulitan untuk menghitung berapa besaran penghasilan setiap Gedung sarang burung walet yang ada, mengingat tidak semua pengusaha terbuka.

Terkait perbedaan hasil panen sarang burung walet dan harga jual yang cenderung naik turun tidak sebanding dengan pungutan pajak yang ditagihkan kepada pengusaha.

Kedepanya diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dapat membentuk suatu badan atau asosiasi yang dapat mengkordinir hasil panen dan harga jual sarang burung walet, Agar pajak penghasilan daerah melalui sektor tersebut dapat dimaksimalkan disetiap tahunnya. Karena semakin besar PAD tentunya akan memberikan manfaat sangat besar kepada masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat dan pembangunan di Kab.Paser.*

Editor: EDS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here