Dewan Sebut, Kota Balikpapan Belum Miliki Perda Kearsipan

0
441

Budiono Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang kearsipan.

“Ada beberapa kabupaten dan kota, termasuk Kota Balikpapan yang belum memiliki perda tentang kearsipan,” kata Budiono, anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Balikpapan sebagai mitra kerja, Senin (28/10).

Budiono menjelaskan, RDP sifatnya silaturahmi, sakaligus memperkenalkan komposisi Komisi IV yang didalamnya terdapat anggota baru.

“Jika Kota Balikpapan ingin setara dengan kota lain dalam kearsipannya, maka dari itu harus memiliki perda kearsipan,” tegas Budiono.

Diharapkan pembahasan perda ini bisa menjadi Program Legislatif Daerah (Prolegda) di tahun 2020 mendatang, karena disitu diperlukan adanya standarisasi kearsipan harus diatur di dalam perda, jadi semua dinas terkait memasukan datanya kedalam kearsipan daerah.

Saat ini dari kearsipan daerah sedang menyusun kajiannya dan sudah konsultasi kepada kementerian hukum dan ham, dan rencanya di tahun 2020 perda tentang kearsipan bisa menjadi program prioritas.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here