Komisi I DPRD Kota Balikpapan Jalin Kemitraan dengan Disdukcapil

0
510

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menjalin kemitraan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama mitra kerjanya Disdukcapil berlangsung di ruang Komisi I DPRD Balikpapan, dipimpin langsung Ketua Komisi I , H Jhony NG yang didampingi sejumlah anggota Komisi I dan dihadiri Kadisdukcapil Hasbullah Helmi beserta stafnya, Senin (21/10/2019).

“Pertemuan ini sebagai bentuk perkenalan anggota komisi dengan mitra kerjanya, salah satunya Disdukcapil Kota Balikpapan,” kata H Jhony NG

“Mengingat susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru di Komisi I, maka dari itu harus ada perkenalan.”

Disamping itu, Komisi I DPRD Balikpapan hanya ingin mengetahui permasalah kependudukan, mengingat Kota Balikpapan merupakan penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

“Maka dari itu, dengan bertambahnya penduduk perlunya ada langkah-langkah yang diambil Disdukcapil Balikpapan dalam memonitor setiap penduduk yang masuk ke Kota Balikpapan. Jangan sampai dengan bertambahnya penduduk, keamanan Kota Balikpapan menjadi tidak kondusif, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” beber Jhony NG.

Haji Jhony NG juga mempertanyakan langkanya Blanko KTP di Disdukcapil Balikpapan yang mengakibatkan menumpuknya antrian KTP yang harus di cetak.

Disamping itu, Jhony NG sangat mengapresiasi dengan inovasi yang diberikan Disdukcapil Kota Balikpapan dalam mengatasi permasalahan kelangkaan blanko KTP dengan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) dengan memberikan “Barcode” yang apabila di Scann, dapat memunculkan data dari pada pemohon KTP bersangkutan.

“Terkait kelangkaan blanko KTP yang terjadi bukan disebabkan dari Disdukcapil Balikpapan, melainkan ketersediaan blanko yang diberikan dari pusat hanya 500 keping setiap bulannya,” tutur Hasbullah Helmy.

Helmi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengurus KTP tidak perlu khawatir, mengingat suket yang diberikan sebagai bukti pengurusan KTP itu sama saja dengan KTP dan bisa dipergunakan dalam segala jenis pengurusan administrasi lainnya.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here