DPRD, Polres, Kodim 0912, BPBD dan Dinas Pertanian, Sepakati Masyarakat Kubar Membakar Ladang Dengan 2 Syarat

0
693
Foto : Ketua DPRD Kubar Ridwai berdiskusi dengan anggota DPRD dan TNI Polri serta Instansi terkait Karhutla.

Penasatu.com, Kutai Barat – Pada hari ini senin (7/10/2019) bertempat di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat telah di laksanakan rapat kerja tentang kebakaran hutan dan lahan(Karhutla). Rapat dimulai pada pukul 14.15 wita dan selesai pukul 17.30 wita.

Rapat dibuka dan di pimpin langsung Ketua DPRD Kubar Ridwai, SH. Yang berlangsung di ruang rapat Komisi lantai dua Gedung DPRD Kubar. Jln.Sendawar II, Kubar.

Rapat di hadiri perwakilan Polres Kubar oleh Kabag OPS Kompol Sarman, SH, Kodim 0912 Kubar diwakili Pasi OPS Kapten Inf.Hariyadi, Kepala BPBD Kubar Jenton dan perwakilan Dinas Pertanian Kubar, sedangkan anggota DPRD Kubar diantaranya Arkadius Elly(PAN), Lusiana Ipin(PDIP), Rita Asmara Dewi(PAN), Yudi Hermawan(PDIP), Yahya Marthan(GERINDRA), H. Suharna(NASDEM), Noratim(DEMOKRAT) dan H.Yamhun Anwar(GOLKAR).

Hasil kesimpulan rapat yang di bacakan langsung oleh Ketua DPRD Kubar Ridwai, SH sebagai berikut, dengan mempertimbangkan beberapa hasil pemikiran dalam rapat ini, maka dapatlah di ambil beberapa kesimpulan penting yaitu,

Poin pertama, pihak Pemerintah melalui BPBD Kubar memberikan toleransi dan kebijakan kepada masyarakat untuk membakar ladang dengan luasan maksimal 2 hektar tidak secara bersamaan, serta wajib menyampaikan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada pihak Muspika seperti Camat, Petinggi, Koramil dan Polsek setempat untuk memdapatkan bantuan pendampingan pada saat membakar ladang”, ujar Ridwai.

Dan lanjut, Ridwai menyebutkan, poin kedua, masyarakat di wajibkan untuk membuat sekat pembatas termasuk peralatan-peralatan pemadaman dan di harapkan untuk menjaga api tersebut sampai benar- benar padam sebelum meninggalkan lokasi ladangnya, tegasnya.

Poin ketiga, ujar Ketua DPRD Kubar, di harapkan pihak DPRD dan BPBD Kabupaten Kutai Barat melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan dan Kampung-Kampung sesuai dengan kebijakan yang telah di sepakati bersama.

“Dan poin terakhir atau yang ke empat tambah Ridwai adalah, apa bila masyarakat melalaikan pemberitahuan sesuai poin 1 dan 2 maka akan di berikan sangsi sesuai dengan hukum perundang – undangan yang berlaku,”pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here