Penasatu.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Kepulauan Riau akan mengadopsi peraturan daerah (Perda) terkait Ketenagakerjaan.
“Batam dan Balikpapan punya kemiripan postur,” kata Ades Madri, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Kamis (3/10).
Kunjungan kerja (Kunker) Komisi IV DPRD Batam di DPRD Kota Balikpapan diterima langsung Wiranata Oey dari fraksi PDI Perjuangan, Parlindungan Sihotang, Mieke Henny dari fraksi Demokrat, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Balikpapan Tirta Dewi di Ruang Rapat Gabungan Lantai II DPRD Balikpapan, Jalan Jend. Sudirman, Balikpapan Kota, Kalimantan Timur.
Ades Madri membawa seluruh anggota komisi IV yang berjumlah 10 orang. Saat tiba di Balikpapan tadi malam, seluruh rombongan dijemput langsung Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdul Azis, H Haris dari fraksi PDI Perjuangan dan Taufik Qulrahman dari fraksi PKB.
Dirinya beserta rombongan memilih Balikpapan guna menggali terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan, dimana Kota Balikpapan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018.
Menurut Ades Madri, dirinya tidak mengetahui bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dik Kota Balikpapan belum terbentuk, namun dirinya sangat mengapresiasi anggota DPRD Balikpapan yang bisa menghadirkan mitra kerja komisi IV seperti Disnaker.
“Ya kami berharap banyak hal-hal yang bisa didapat dari pertemuan hari ini, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 terkait penyelenggaraan tenaga kerja, mengingat Batam dan Balikpapan posturnya hampir sama jadi perda tersebut bisa diadopsi di Batam nantinya,” katanya.
Di Batam, urainya saat ini belum memiliki Perda sendiri yang khusus tentang penyelenggaraan tenaga kerja. Saat ini DPRD Batam mencoba menginisiasi lagi, jadi inilah yang nantinya akan dijadikan referensi atau rujukan DPRD Batam untuk membuat Perda seperti yang dimiliki Kota Balikpapan.
Disampaikan Tirta Dewi, Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan perda inisiatif dari pemerintah Kota Balikpapan, dimana Kota Minyak memiliki beberapa perusahaan besar terutama dari sektor migas.
“Saat ini Balikpapan sudah menerapkan sistem aplikasi berbasis online dan juga penerapan Kartu Kuning bagi pencari kerja (pencaker) baik buat masyarakat Balikpapan sendiri maupun untuk pendatang agar memudahkan Disnaker untuk mendata para pencaker di Kota Balikpapan,” kata Tirta.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS