Penasatu.com, Balikpapan – Kebijakan pemerintah yang akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan UU KPK yang mendapat penolakan dari sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah, juga berdampak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan guna menolak atas adanya rencana pengesahan RUU KUHP dan UU KPK, Senin (23/9).
Aksi mahasiswa tersebut disambut langsung anggota DPRD Balikpapan Thohari Aziz dan sejumlah anggota lainnya.
Menurut Ketua DPC GMNI Yoseph Sitanggang yang juga sebagai kordinator aksi, menilai adanya pengesahan UU KPK merupakan suatu tindakan untuk melemahkan KPK, dimana KPK sendiri merupakan lembaga independen dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Aksi mendatangi kantor DPRD Balikpapan ini meminta agar DPRD Kota Balikpapan dapat menyampaikan empat poin petisi yang diberikan diantaranya.
- Menenolak adanya perubahan atas UU KPK
- Gagalnya panitia seleksi (pansel) dalam menyeleksi unsur pimpinan KPK
- Melemahkan KPK serta mengkhianati cita-cita reformasi yang menginginkan negara bebas dari KKN.
- Menolak RUU KPK atau UU KPK yang tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019, hal ini sangat tidak mendesak untuk dibahas.
Thohari menyambut baik atas kedatangan mahasiwa kekantor DPRD Balikpapan, karena ini merupakan bukti kecintaan mahasiswa terhadap bangsa dan negara dan juga kecintaan terhadap Kota Balikpapan.
Terkait tuntutan mahasiswa, Thohari menjelaskan jika ada ketidaksepakatan mengenai UU KPK saat ini sistem hukum telah memberikan ruang dengan adanya “Yudisial Reaview” ke mahkamah konstitusi, maka jika ada ketidaksepakatan, maka dipersilahkn untuk menempuh jalur tersebut.
“Alhmdulillah, petisi yang diberikan oleh mahasiswa sudah kami tandatanganin dan sudah kami sampaikan dengan mengirimkan petisi tersebut ke-Email sekretariat DPR RI di Jakarta,” tegas Thohari.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS