FPK Langsung Dibawah Binaan Wawali

0
902
Ketua FPK Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar) Agus yang didampingi wakil I Juni, menjelaskan saat melakukan pertemuan kecil bersama pengurus lainnya di sebuah cafe yang berada di kawasan Gunung Pasir,.

Penasatu.com, Balikpapan – Menjadi salah satu wadah informasi baik komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar warga masyarakat dalam menumbuhkan pembauran kebangsaan yang ada di Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE, maka dibentuklah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Balikpapan, di mana dalam penyelenggaraannya sendiri berproses pada kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai Ras, Suku dan Etnis.

FPK tidak menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), akan tetapi langsung dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembaruan Kebangsaan di Daerah.

Menurut Ketua FPK Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar) Agus yang didampingi wakil I Juni, menjelaskan saat melakukan pertemuan kecil bersama pengurus lainnya di sebuah cafe yang berada di kawasan Gunung Pasir, Selasa malam (27/8), FPK Balikpapan berada dibawah binaan langsung Wakil Wali Kota H Rahmad Mas’ud SE, sedangkan struktural FPK saat ini tidak ada di tingkat nasional, tetapi merupakan turunan dari Provinsi, Kabupaten Kota, Kecamatan, Kelurahan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT). “Bahkan nantinya dibentuk Kepemudaannya.

Saat ini FPK untuk wilayah Balbar terdapat 15 kepengurusan, FPK Kota Balikpapan dibentuk sebagai ajang silaturahmi, konsolidasi, sosialisasi dari berbagai ras, suku dan agama, jadi isi dari kepengurusan FPK tidak boleh hanya terdapat satu agama saja, akan tetapi harus bersifat multi, tujuannya untuk merekatkan atau istilahnya membaur jadi satu,” jelas Agus.

Di indonesia hanya ada tiga yang diakui oleh kemendagri yaitu FPK, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).

Keberadaan FPK di Kota Balikpapan sudah dua Tahun, sedangkan untuk di tingkat kecamatannya kurang lebih satu tahun,” lanjut Agus.

Kedepan untuk kepengurusan FPK di tingkat kelurahan akan diisi sebanyak 25 orang.

“Saat ini kita hanya melakukan pembentukan kepengurusan intinya saja dulu sebanyak 5 orang untuk setiap kelurahan di Kecamatan Barat, baik itu Ketua, Wakil Ketua 1 dan 2, Sekretaris dan Bendahara, setelah itu terbentuk maka akan melakukan penambahan anggota pengurusan secara bertahap hingga mencukupi jumlah diatas yaitu 25 orang,” pungkasnya.

Fungsi FPK nantinya akan melaksanakan seminar dan melakukan sosialisasi tentang empat pilar kebangsaan yaitu NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here