Oleh : Ozzy Sulaiman Sudiro.
Ketua Umum KWRI/Sekjen Majelis Pers.
Penasatu.com, Jakarta – Sejarah telah mencatat bahwa lahirnya Dewan Pers independen bermula adalah desakan dan tuntutan perjuangan Pers yang ingin adanya perubahan yaitu Reformasi, bertujuan untuk mengembalikan akal sehat dari ” absolutisme ” kekuasaan tanpa batas, sekaligus tuntutan para pejuang Pers Reformis agar dibubarkannya Departemen Penerangan R.I, Karna lembaga ini dinilai Sebagai simbol kekuasaan dan eksekustor untuk memarjinalisasi dan pencabut nyawa media melalui “SIUP” atau yang dikenal Surat Ijin Usaha Penerbitan. yang membuat paranoid bagi umat pers tanah air, karna Pers mengkritik dianggap telah mengancam stabilatas negara, Meski hal itu kita tidak bisa pungkiri keberadaan Dewan Pers yang eksistensinya sudah ada sejak tahun 1960an era nya orde baru dibawah kendali departemen penerangan RI saat itu.
Lahirnya Majelis Pers Independen yang di prakarsai oleh 26 organisasi kewartawanan yang dimotori oleh Komite Wartwan Reformasi Indonesia ( KWRI ) ,adalah sebagai lokomotif demokrasi yang memperjuangkan dan membuahkan kemerdekaan Pers seperti yang kita rasakan, dan sepatutnya umat Pers bertrima kasih atas jasa-jasanya 26 Organisasi yaitu para pejuang Pers Reformis, yang memiliki intuisi yang sama yaitu senasib dan seperjuangan.karna kemerdekaan Pers yang kita rasakan bukan hasil segelintir organisasi wartawan yang selama sepanjang sejarah pers nasional hidup dibawah bayang bayang penguasa.apalagi ada upaya pengaburan sejarah kemerdekaan pers ” The Politic Of Daniel” yaitu politk penyangkalan atau tepatnya peniadaan terhadap masyarakat.seolah olah kemerdekaan pers ini hanya diraih dan diperjuangkannya. “Buruk Muka, Cermin DIbelah”…Annncchhuurrrr..
Ke 26 organisasi wartawan sepakat untuk membuat RUU Pers.sebagai” rule of the game “yaitu kitab suci bagi umat Pers alias payung Hukum yang mengatur tentang kebijakan secara rinci dan transparan mengenai format penetapan Dewan Pers maupun diharapkan akan menjawab Persoalan Persoalan terkait delik dan sengketa terhadap Pers nasional.sebagai wujud pengejawantahan amanah UU No 40 thn 1999 tentang Pers.
Peran Majelis Pers juga telah banyak memberikan andil positif salah satunya telah meratifikasi Kode Etik Wartwan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta memberikan penguwatan-penguwatan dan eksistensi Dewan Pers Inedependen karna Dewan Pers bayi yang perlu diberi nutrisi dan diajari agar kelak dewasa menjadi berguna untuk bangsa dan negara bukan menjadi ” Malin Kundang” anak durhaka yang tidak ingat apalagi melupakan ibu yang telah melahirkannya yaitu Majelis Pers sebagai Produk dari agenda Reformasi.hal itu berdampak nyata Berkat kegigihan, semangat juang yang merindukan adanya perubahan wajah pers Nasional yang beritergritas,bermartabat, independent dan lepas dari campur tangan pihak asing dan pihak manapun ,
Bukan hanya itu, Majelis Pers Independen juga meng-agendakan, dan mengusulkan adanya dewan pers Independent. Sebagai amanah UU No 40 tentang Pers.mengingat dalam UU No 40 thn 1999 tentang Pers, secara eksplisit dijelaskan “akan dibentuk Dewan Pers independen “karna didalam UU Pers No. 40 Thn 1999 Tentang Pers, disebutkan tidak ada satu pasalpun, baik dalam Bab maupun ketentuan umum bahwa keberadaan Dewan Pers termaktub dalam undang undang Pers tersebut,dan keberadaan Dewan Pers bersifat Ad,Hoc.artinya diluar UU No 40 thn 1999 tentang Pers.
Hingga akhirnya terbentuklah dewan pers independen walaupun sangat jarang kita dengar apalagi digunakan kalimat ” independennya “, dan untuk pertama kalinya Dewan Pers Independen dipimpin oleh Atma kusuma satu priode, dilanjutkan oleh prof ichlasul Amal, namun sejak dinahkodai Prof. Bagir Manan mulai umat Pers mengalami masa masa transisi, dimana banyak terjadi delik dan sengketa terhadap Pers, tidak terselesaikan dengan hak jawab, lebih lebih diperparah lagi sejak kepemimpinan yosef adiprastyo atau yang akrap disapa stanly, banyak umat Pers dimeja hijaukan duduk dibangku pesakitan hingga berjung beberapa wartawan merenggang nyawa dalam Sel tralis karna sebuah berita, seperti yang dialami Muhamad Yusuf wartawan kemajuan rakyat.
Seiringnya waktu berjalan dan fenomena Pers Nasional kita yang kurang kondusif kini diwarnai dengan gambaran ketidak adilan, kepastian Hukum yang carut marut yang kaya dapat duduk yang miskin dapat kentut dan hanya tajam kebawah tumpul keatas ,defisit akal sehat nasional oleh kebodohan dangkal, dan kemiskinan… telah diwarnai dengan jelas dan terang benderang hingga menyilaukan mata, lebih lebih Pers saat ini sudah keluar dari tujuan utamanya yaitu sebagai alat pemerstu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi faktanya kita sadari bersama Pers sudah terkotak-kotakan oleh yang tidak punya otak, dan saat ini sudah menjadi “Pers panca warna bukan Pers PANCASILA”…ada Pers merah, kuning, hijau, Biru dilangit yang abu-abu…
karna bukan rahasia lagi dimana para penguasa dan pengusaha Pers yang juga didominasi para politikus.hal ini membuat intergritas dan independensi Dewan Pers dipertaruhkan, apakah Dewan Pers Independen punya nyali dan keberanian sebagai penjaga moral dan etika Pers, atau sebaliknya menjadi jongos-jongos Penguasa dan pengusahanya saja hingga rakyat menjadi korban informasi busuk,sesat dan menyesatkan,Pitnah,Sara,Propokatif,dan berujung Hoax…
Banyak sebagian para pimpinan organisasi pelaku sejarah pejuang kemerdekaan Pers yang merasa prihatin atas wajah Pers Nasional dan kemerdekaan Pers yang sudah diperjuangkan selama ini, apalagi sikap Dewan Pers Independen yang menggunakan Politik belah bambu, yang satu diangkat dan yang satu diinjak, atau pilih-pilih tebu dengan dalil memonopoli kebenaran atas nama veripikasi organisasi maupun media.
sadar atau dengan tujuan yang sadar patut kita sadari pula ,memang jujur bahwa kemerdakaan Pers saat ini dirasa sudah dibajak oleh penguasa dan pengusaha Pers dzolim dan para wartawan yang menganut mitos-mitos sesat, yang berfikir super-body, untouchable tidak dapat tersentuh oleh Hukum yang syahwatnya hanya mencari-cari kesalahan orang lain, sebagai alat posisi tawar untuk mendapatkan fullus, “ngga dikasih fullus bisa mangfuss”. ironinya yang mengklim dirinya wartawan juga tanpa disiplin ilmu jurnalis yang benar …dengan “Bim salabim..Abra kadabra” maka sekejab jadilah wartawan wartawan ” muntaber” dengan beberapa ID Pers menempel disaku, yaitu wartawan yang muncul tanpa berita, memualkan dan mengocok isi perut.adalagi muncul wartawan karbitan yaitu matang sebelum waktunya alias “tapek bonyok” beritanya asem-asem ajah ngga ada manis manisnya kecuali ada siraman jasmani..
Apalagi ada sekelompok yang menamakan penggiat Pers yang sedang griliya memanfaatkan momen perjuangan Majelis Pers yang semula di Majelis Pers telah terbentuk Sekretariat bersama (SekBer) yang bertujuan untuk mengafiliasi dan mengakomodir para pimpinan Organisasi wartawan melalui perwakilannya (ex-oficio) justru diluar MP ada kelompok membuat sekber indonesia, yang ironinya dibuat dan berbadan Hukum melalui Kemenkumham.namun Majelis Pers tetap apreisiasi walaupun terkesan “Parodi” jadi bahan tertawaan, jadi mohon harap maklum, bisa saja organisasi yang tergabung belum memililki dan berbadan hukum, alias” organisasi tanpa bentuk” atau mungkin ada yang sudah bebadan hukum namun belum berpengalaman bentuk organisasi, memang sepatutnya harus bergabung dalam satu wadah dan satu badan hukum. Dan membuat Mubes Pers. Hingga kongres Pers Indonesia. Yang semua itu tidak lain dan tidak bukan adalah merupakan rangkaian dan agenda Majelis Pers yang sudah dibajak ” PLagiat” dibawa keluar dan bersifat hanya euforia saja.karna tidak melibatkan para stekholder andil holder yaitu para pimpinan organisasi wartwan pejuang kemerdekaan Pers yang juga sebagi pelaku sejarah ibu kandung kandung Dewan Pers Inerpenden yang telah melahirkannya, dan sikap Majelis Pers, tegas tidak terlibat dalam kegiatan itu.
Disinilah peran Majelis Pers harus menyatukan persepsi dan mengebalikan akal sehat dan waras bagi umat Pers yang tersesat dijalan yang ramai yaitu jalan yang penuh kebisingan , Riak- riak fokus menari-nari dan bernyanyi dipanggung Politrik ditahun Politik yang penuh euforia saja, tanpa memahami Problemsolvingnya dengan langkah langkan cerdas dan strtegis untuk kepentingan semua umat Pers, yaitu berjuang untuk kembali dijalan yang benar.
bahwa hanya Majelis Pers lah satu satunya yang mampu untuk mengembalikan Roh kemerdekaan Pers pada titohnya baik secara Legalstanding maupun stakeholder relations sebagai konstituen yaitu ibu yang telah melahirkan Dewan Pers independen dari rahim Reformasi, hasil Perjuangn dan Perlawanan pejuang Pers Reformis yang berkeadilan, menjunjung tinggi nilai nilai Pancasila Dan UUD1945 dan slalu mengedepankan Hati nurani karna itu melebihi diatas segalanya.
Namun sayangnya ide dan gagasan Majelis Pers mulai dari berdirinya Sekber yang berkantor di gedung dewan pers lantai 5, merumuskan dan merancang penyempurnaan UU No 40 tentang Pers, melalui gugatan di MK maupun melalui RDP di DPR RI untuk mengusulkan penyempurnaan UU Pers, hingga agenda penyelenggaraan Kongres Wartawan Yang Ke II pasca kongres wartawan yang Petama diera 60an yang bertujuan menyatukan kembali umat Pers yang pecah pada masa itu, agenda utama yang sangat urgens dan krusial adalah penyempurnaan UU Pers karna hal itulah dampak multiplier efek dari pengabaian eksistensi UU Pers itu sendiri, sehingga berdamapak munculnya berbagai delik dan sengketa terhadap Pers, hal itu juga untuk menjawab tantangan Pers Nasional yang sangat meperihatinkan saat ini, untuk itu Majelis Pers memfasilitasi dengan mengafiliasi dan mengakomodir para pimpinan organisasi Pers Reformasi 98, maupun yang lahir pasca Reformasi yang memiliki plat form yang sama, namun semua kegiatan dan program kerja MP telah dibajak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan kata lain telah memanipulasi imaginasi publik dengan mengkorup kesadaran umat pers.diluar kendali dan kebijakan Majelis Pers.
Apalagi Ketika banyak sebagian umat pers mempertanyakan tentang sekber pers Indonesia apakah ada keterkaitannya dengan MP, mungkin jawabannya Majelis Pers tidak bertanggu jawab atas segala kegiatanya apalagi ada agenda akan membentuk dewan pers Indonesia, hasil acara Mubes Pers dan kongres pers indonesi yang telah diselenggarakan.
Perlu menjadi catatan dan kajian untuk Sekber pers Indonesia yang dilegalitaskan dibawah kemenhumham merupakan organisasi yang masing masing sudah berbetuk badan hukum atau memang organisasi tanpa bentuk, hal itu sangat wajar dan menjadi maklum memang selayaknya disatukan wadahnya menjadi satu kesatuan agar umat Pers tidak menjadi bingung maupun Publik limbung,mengingat Sekber yang MP bentuk adalah refresentatif yang bersifat ex officio yang terdiri dari berbagai organisasi yang telah berbadan hukum,melainkan bukan organisasi tanpa struktur dan memilik umatnya baik tingkat pusat maupun daerah apalagi umat persnya. bersorak sorai seraya menghakimi tentang dewan pers yang naif itu, dan terkesan kegiatan mubes itu hanya rulling Party. Dengan logika akal sehat, bahwa dewan pers Independen sebagai lembaga yang dibentuk melalui undang undang dan telah mendapat legitimasi melalui kepres yang langsung dintanda tangni presiden walaupun hal itu yang dipersoalkan. Sangat aneh bukan jika euforia sekber pers Indonesia akan membentuk dewan pers indonesia.legalstanding apa…?
Apakah SKnya dari langit….agar petir menyambar dimusim kemarau. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah tidak semudah apa yang diucapkan dan difikirkan.
Untuk itu, sebagai pelaku sejarah kemerderdekaan Pers, Majelis Pers Independen memandang perlu untuk menyampaikan akal sehat untuk meneruskan dan meluruskan kemerdekaan Pers dengan counter-value dan berjuang dengan cara cara yang konstitusional dan elegan, jangan hanya karna kebencian kita menjadi berlaku tidak sehat, yaitu A.ad Libitium “sesuka hati dan mana suka”, dan Majelis Pers bersikap tegas setidaknya memberikan wawasan bagi umat pers, media dan organisasi kewartawanan yang ada untuk dapat berpikir lebih cerdas.
Tak heran banyak rekan rekan pers yang dengan keterbatasannya dan kurangnya memahami hal tersebut akan terbawa arus ombak oleh laut yang dangkal karna keterbatasan informasi atas lahirnya kemerdekaan Pers dan tentunya menjadi dilematis bagi perkembangan pers di Indonesia, demokrasi boleh-boleh saja namun harus logik baik secara Hukum,Etika dan Kemanusiaan, memang kemerdekaan Pers masih belum menjamin lahirnya Pers-Pers yang baik kinerjanya, sebagaiman sytem demokrasi ditanah air kita tidak menjamin tegaknya kedaulatan,keadilan dan hak asasi.karna Hitam Putih Republik ini dapat tergambar melalui Pers.
Salam Hormat untuk umat Pers, sekaligus permohonan maaf apabila mengusik ketidak nyamanan dan perasaan.“