Sejak 8 Tahun BPJS Terbagi Dua

0
997

Penasatu.com, Balikpapan – Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui atau memahami kalau sebenarnya sejak delapan tahun silam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah terbagi dua, yaitu BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya lebih dikenal sebagai Jamsostek dan BPJS Kesehatan.

Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana (tengah).

“Selama ini informasi pemberitaan tentang BPJS sering dialamatkan ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal sejak 2011 BPJS terbagi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, akan tetapi pemberitaan yang terkait BPJS Kesehatan malah dialamatkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana, Kamis (15/8).

Bersama rekan-rekan wartawan baik cetak maupun elktronik dan media online,

BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan menggelar Press Geathring tentang “Sinergi Peran Media Dalam Penyampaian Informasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Masyarakat Seutuhnya” di Ballroom Grand Tjokro Hotel, Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk kerjasama bersama insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Panji menyebutkan kejadian salah kaprah pernah terjadi di satu daerah tepatnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dimana dalam suatu pemberitaan terkait BPJS Kesehatan akan tetapi menggunakan logo milik BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini jumlah pekerja yang sudah tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan tercatat mencapai 56,7%, hampir 1,3 juta pekerja yang ada di Kalimantan, hingga saat ini juga masih banyak pekerja di Kalimantan yang sudah tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan di luar Kalimantan, disebabkan kantor yang ada di Kalimantan hanya sebagai cabang dari kantor pusatnya.

Panji juga berharap, para pelaku usaha agar lebih taat dan patuh terhadap aturan yang sudah ada, agar tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya kedalam BPJS Ketenagaakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan saja melindungi tenaga kerja yang ada di Indonesia saja, tapi pekerja yang berada di luar negeri pun seperti di Malaysia akan tetap mendapatkan perlindungan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena ini merupakan program dari pemerintah,” pungkas Panji.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here