Penasatu.com, Tanggarong – Kegiatan land clearing oleh PT. Budiduta Agromakmur di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Jum’at 17 Januari 2025 sempat terganggu oleh aksi sekelompok masyarakat yang mencoba menghentikan proses tersebut. Untuk menjaga keamanan, kegiatan ini mendapatkan pengawalan dari personel Brimob Mako Pas II.
Diketahui bahwa kegiatan land clearing ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 5731/Pid.Sus/2024.
Dalam putusan tersebut, klaim atas lahan oleh Kelompok Tani Karya Sejahtera dinyatakan tidak sah, dan sembilan orang dari kelompok tersebut dijatuhi hukuman kurungan dua bulan.
Namun, situasi diperkeruh dengan beredarnya video hoax yang menyudutkan Kepolisian dan Kapolri, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Tindakan Polres Kutai Kartanegara
Menanggapi hal ini, Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta sebenarnya dan mengklarifikasi isu yang beredar. Kepolisian juga berupaya menindak tegas penyebaran hoax dan fitnah yang dapat memicu keresahan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu dan mengedepankan fakta yang valid. Kepolisian memastikan bahwa kegiatan land clearing telah melalui proses hukum yang transparan dan sah.
Dengan transparansi dan akuntabilitas, Kepolisian berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, menjaga keamanan, dan memastikan kondusivitas wilayah Kutai Kartanegara tetap terjaga.
Humas Polda Kaltim