Sepaku, penasatu.com – Peninjauan lapangan sekaligus penandatangan kesepakatan oleh Gubernur Kaltim ,OIKN dan 21 Warga untuk menangani dampak sosial masyarakat akibat pembangunan pengendalian banjir di Intake Sepaku, kelurahan Sepaku, kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berlangsung, Sabtu (29/6/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Pangdam VI/Mlw, Mayor Jendral TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Danrem 091/Aji Surya Natakesuma, Brigjen TNI Anggara Sitompu.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan hak masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan pengendalian banjir di Sepaku dengan memberikan ganti kerugian yang adil.
“Pemda Provinsi Kaltim berjanji mendukung IKN dan memastikan penyelesaian permasalahan yang ada, dengan menyesuaikan regulasi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dan memastikan hak warga tersampaikan,” ujar Akmal Malik.
Pj. Gubernur juga menekankan bahwa masyarakat yang tidak ingin dipindahkan ke rumah susun akan mendapatkan penjelasan mengenai hak dan keuntungan yang akan mereka peroleh.
“Kami memastikan hak semua masyarakat yang dirugikan, sehingga jika mau ganti nanti akan mendapat ganti untung untuk masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Deputi Bidang Sosial Budaya OIKN, Alimuddin, membacakan poin-poin berita acara mengenai kesepakatan perolehan tanah di IKN.
Dimana, jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan ganti kerugian adalah 21 orang, dan masyarakat sepakat melanjutkan pembangunan pengendalian banjir di Sungai Sepaku.
Lahan seluas 2,24 hektar akan diselesaikan melalui mekanisme PDSK, dengan usulan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat kegiatan ini ada beberapa perwakilan warga menyampaikan aspirasinya:
Seperti, Sarifulah warga RT 02, dimana dirinya mengharapkan peninjauan ulang terkait pengurangan perhitungan tanah.
Sementara Asri, warga kelurahan Sepaku, berharap masyarakat dilibatkan dalam pembangunan agar mendapatkan penghasilan yang menyejahterakan.
Demikian juga yang disampaikan warga RT 01, bernama Titi Kamal, dia meminta peninjauan ulang luas lahan yang dibutuhkan dan jumlah penggantian yang sesuai.
Sementara salah satu tokoh masyarakat Sepaku bernama Sibukdin menyampaikan bahwa ada kekhawatiran masyarakat terhadap pembangunan IKN. Namun merasa lebih percaya setelah pertemuan ini.
Dirinya berharap tidak ada kemarahan masyarakat akibat pembangunan IKN dan meminta terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan OIKN untuk mencegah ancaman dan gangguan.
Turut hadir, Bayu Kusuma, mewakili Kabinda Kaltim, Dir Intelkam Polda Kaltim, Kombes Pol Agus Sutrisno, Pj Bupati PPU, Drs. Makmur Marbun, Deputi Bidang Sosbud OIKN, Drs. H. Alimuddin, Sekda Prov. Kaltim Drs. Sri Wahyuni, Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandy, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda,Yosiandi Radi Wicaksono, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim,Buono Adi Sucipto, Kepala Kanwil Badan Per Tanahan Kaltim,Deni Ahmad, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Prov. Kaltim Abdul Rofiek, Kabid Pembangunan PUPR, David Pasaribu. Pejabat Pembuat Komitmen Lahan 2, Dahlan. Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu.
Sumber: pendam VI Mulawarman