Arkadius Hanye : Aturan Kampanye Peserta Pemilu Perlu di Pertegas

0
473
foto. Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di kantor KPU Kubar Jln. Komplek Perkantoran Pemkab Kubar.

Penasatu.com, Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum serentak 2019, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Kubar, Kesbangpol, Satpol PP, dan sejumlah Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu, berlangsung di Ruang rapat KPU Kubar, Jl. Komplek Perkantoran Pemkab Kubar. Selasa (30/7/2019).

Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerja nya dia menjelaskan, ada beberapa catatan penting dari hasil pertemuan itu, diantaranya Perlu ada penegasan tentang pemasangan atribut kampanye dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23, PKPU No 28 dan PKPU No 33 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu 2019. Karena peserta Pemilu menilai aturan tersebut abu-abu, sehingga perlu penegasan.

Masih tumpang tindihnya aturan penataan lokasi jumlah batasan dan tempat yang diperbolehkan, dan masih banyak yang melanggar, contoh pemasangan atribut ditempat lembaga pendidikan dan pelayanan masyarakat milik Pemerintah atau pemasangan bendera partai diatas pohon yang tidak diturunkan oleh peserta pemilu pada saat masa tenang menjadi catatan dan evaluasi, ujarnya.

juga masalah dan catatan penting lain adalah, mekanisme ijin kampanyedari Kepolisian dan cara pembuktian politik uang perlu diperjelas, imbuhnya.

Arkadius Hanye berharap, dari hasil rapat evaluasi yang dilaksanakan tersebut dapat menjawab semua harapan, dan akan disampaikan ke-KPU RI sebagi bahan pertibangan dalam penyusunan Peraturan KPU, yang saat ini tengah dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu ditingkat Pusat.

“Sehingga kedepannya penyelenggaran Pesta Demorasi di Indonesia, khususnya di Kutai Barat, berjalan sesuai harapan semua pihak,”pungkasnya.*

Kontributor: Ichal.

Editor: Pena1.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here