Aniaya Istri, Pria Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota

0
99
Samarinda, Penasatu.com – Tim Elang dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayahnya.

Pelaku, F (43), yang melakukan penganiayaan terhadap istri siri, berhasil diamankan pada hari Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 03.30 WITA, di Jalan Otto Iskandardinata Gg. 12, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Dijelaskan Kapolsek, korban/pelapor, yang merupakan istri siri pelaku, dianiaya karena faktor cemburu. Awalnya, ketika pelapor keluar untuk mencari makan, setelah kembali ke rumah, pelaku menanyai, “Darimana kamu?” sambil menodong dengan pisau.

Lanjut Kapolsek, pelapor menjawab bahwa ia keluar untuk mencari makan, namun pelaku kemudian menyeret pelapor dari dalam kamar ke ruang tamu. Pelapor kemudian masuk ke kamar dan mengunci pintu.

“Pelaku kemudian mengetuk-ngetuk pintu kamar sambil menusuk-nusuk pintu dengan menggunakan badik. Pelapor membuka pintu dan langsung dipukul serta ditendang sambil diancam dengan menggunakan badik,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami bengkak di bibir, hidung berdarah, serta luka dan sakit di pantat dan pundak sebelah kanan.

Kapolsek menegaskan bahwa atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

sumber: humas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here