Penasatu.com, Balikpapan – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos menyampaikan dari beberapa catatan atas realisasi hasil pendapatan daerah di tahun-tahun mendatang diminta untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak optimalnya realisasi anggaran belanja pada SKPD menunjukan tidak akuratnya dalam menyusun anggaran dalam pelaksanaan APBD serta belum maksimalnya kinerja pengelolaan keuangan daerah dan kinerja pelaksanaan pada SKPD Kota Balikpapan.
Dimasa mendatang diperlukan langkah-langkah yang efektif dan rasional dalam penyusunan perencanaan daerah, realisasi belanja pemkot Balikpapan melebihi plafon anggaran pada beberapa SKPD sehingga pemkot diminta harus lebih cermat mempedomani segala ketentuan yang berlaku, masih terdapat keterlambatan penyetoran kas dari bendahara penerima dan bendahara pengeluaran SKPD ke kas daerah serta diperlukannya pengendalian yang memadai, terhadap pengadaan persediaan untuk mengurangi resiko terjadinya kerusakan dan kehilangan barang.
Evaluasi tersebut terungkap pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapab dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Timur tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2018 menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang dihadiri 30 anggota dewan dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Senin (29/7).
Sebelum draf rancangan disetujui oleh semua anggota dewan yang hadir terlebih dahulu Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdul Azis membacakan isi dari rancangan peraturan daerah tersebut diantaranya,
besaran Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.230.736.621.233,10, Belanja Derah Rp. 2.120.970.176.539,75.
Surplus Rp. 109.766.444.639,35.
Sementara itu adapun besaran pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran yang besarannya, penerimaan Rp. 199.228.175.213,20, pengeluaran Rp.17.359.333.478,00. Pembiayaan netto Rp. 181.868.841.735,20.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS