Putusan MK: Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang, Ini Tanggapan Walikota Rahmad Mas’ud

0
180

Foto: Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud,SE.,ME.

Balikpapan, Penasatu.com – Perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2020 hingga pelantikan kepala Daerah hasil pilkada 2024 dikabulkan Mahkamah Konsitusi.

Dimana putusan perkara tersebut teregistrasi pada nomor 27/PUU-XXII/2024. Dan sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang digelar di Gedung MK.

Keputusan ini mendapat tanggapan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, SE.,ME. Dirinya mengatakan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020, pihaknya akan mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh MK.

Menurut Rahmad, keputusan MK memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan semua kepala daerah, sehingga mereka dapat melanjutkan dan menyelesaikan program-program yang sudah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Rahmad menekankan pentingnya kepastian hukum terkait masa jabatan agar para kepala daerah dapat fokus pada pembangunan dan program-program untuk masyarakat.

Keputusan MK tersebut merupakan hasil dari sidang pengujian UU Pilkada yang digelar pada Rabu (20/3/2024). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 13 kepala daerah, termasuk Gubernur dan Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia.

Meskipun keputusan MK telah diterima, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pendapat berbeda. Dia menyoroti perlunya penelitian dan evaluasi yang lebih mendalam terkait implementasi putusan tersebut.

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2020, namun pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih mendalam terkait implikasi putusan tersebut.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here