Tana Grogot, Penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Paser melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika di kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu tanggal 9 Maret 2024 lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH dalam keterangan persnya, Minggu (10/3).
“Personil kita dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” ucapnya.
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis Sabu dari Kalimantan Selatan menuju Kabupaten Paser. Atas informasi tersebut tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
Ditambahkan Suradi, tepat pukul 01.00 WITA , Sabtu (9/3) Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang identitasnya disebutkan dengan inisial S alias Sur. Pelaku ditangkap di pinggir jalan Jl. Letjend Suprapto, Rt.17, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap S memang tidak ditemukan barang bukti narkotika. Hanya ditemukan dua buah handphone merek Vivo Y36 warna cream dan Oppo A57 warna hitam. Namun dari pemeriksaan Hp pelaku, anggota menemukan percakapan melalui WhatsApp yang dilakukan dengan seorang berinisial P terkait dugaan transaksi Narkotika jenis Sabu,” jelas nya.
“Sehingga tanpa menunggu lama, anggota tim langsung bergegas menuju Tanah Grogot, tempat keberadaan tersangka P,” imbuhnya.
Di Tanah Grogot, tepatnya di KM5 anggota Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan tersangka P. Dan saat diinterogasi, baik P maupun S mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah S yang berlokasi di Desa Senaken, Tanah Grogot.
Tak menunggu lama, tim segera menyasar rumah S bersama P. Dengan disaksikan oleh Rusni, anggota tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Masih kata Suradi meneruskan, hasilnya membuahkan barang bukti berupa 5 paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,44 gram, serta titipan milik F berat Bruto 1,12 Gram, timbangan digital, 7 bendel plastik klip kosong, 1 sendok takar plastik, 1 sendok takar kertas, serta uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,-.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda minimal 1 miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran gelap barang terlarang di masyarakat. “Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Paser,” tutupnya.(*/Humas Polda Kaltim)
HUMAS POLDA KALTIM