Balikpapan, Penasatu.com – Kasus tindak pidana pelanggaran Undang undang ITE dan Pornografi yang diduga dilakukan YR (24) Kepolisian Daerah (Polda )Kaltim mengungkap nya dihadapan awak media dengan menggelar Konferensi Pers pada Jum’at tanggal 8 Maret 2024 lalu.
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.
Dijelaskan Kabid Humas, Pelaku dengan inisial YR (24) warga Jl. Antasari Kel. Karang Rejo Kota Balikpapan berhasil diamankan Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari Minggu, 3 Maret 2024 di Toko Lime Kota Balikpapan.
Lanjutnya, tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi pada media sosial instagram dengan nama akun @choccolipu dan dengan url akun https://www.instagram.com/choccolipu/.
Pada profil akun ig @choccolipu terdapat link website Https://ganknow.com/cyupii dengan nama akun cyupii dengan 520 pengikut yang merupakan website berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio moan (desahan pelaku) yang dijual.
Pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi di akun https://www.instagram.com/choccolipu/ dan konten tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan, ucap Kombes Pol Artanto.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).(*/Humas Polda Kaltim)