Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polsek Samarinda Kota

0
118

Samarinda, Penasatu.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota, kota Samarinda telah menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, berusia 13 Tahun warga Loa Duri, kabupaten Kutai Kartanegara.

Dimana Pelaku diketahui berinisial MF, (19), dimana telah melakukan aksinya di salah satu Hotel di Jalan Pirus Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota, kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu 14 Januari 2024 lalu.

Peristiwa tersebut diketahui setelah korban melapor kepada orangtuanya. Mendapat laporan, orang tua korban didampingi keluarga langsung melapor ke Polsek Loa Janan karena dekat domisili pelapor.

Dalam waktu cepat, berkat kerjasama dari Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Samarinda Kota, akhir pelaku berhasil diamankan.

Dilansir dari humas Polda Kaltim, Kamis (18/1) Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2024 lalu sekira pukul 22.00 Wita, di Jl. Pirus kelurahan Pasar Pagi, kecamatan Samarinda Kota. Dimana korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya.

“Korban menuruti perintah MF untuk bertemu di TKP, dan dari keterangan korban kepada orang tuanya, bahwa pelaku MF telah melakukan pencabulan terhadap korban” ujarnya.

“Saat ini, pelaku MF dan Barang bukti sudah diamankan untuk digali keterangan atas perbuatannya. MF disangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76E UU No. 17 th 2016 Juncto pasal 82 KUHP, ” pungkas Kapolsek. (*/humas Polda Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here