Kukar, Penasatu.com – Akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya sendiri, FI (33) warga RT 02 Loa Janan ini berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Saat dikonfirmasi perihal kejadian ini, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto membenarkan peristiwa ini. Dirinya mengatakan, pelaku FI melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya pada Selasa 21 Desember 2023 lalu sekira pukul 13.30 Wita.
Dijelaskan Kapolsek Loa Janan, kejadian berawal saat korban usai makan bersama anaknya tiba-tiba datang pelaku yang tak lain suami korban dalam keadaan mabuk dan saat masuk kedalam rumah langsung menanyakan temannya yang bernama Budi.
Saat masuk rumah, ujar Kapolsek menirukan korban, pelaku langsung bertanya “ada Budi kesini kah” dan dijawab tidak ada oleh korban.
Lanjutnya, kemudian korban pun bertanya balik, kenapa minum?. Kan sudah ku bilang, kalo minum diluar aja. Tak usah pulang, kasian anak anak, ujarnya.
Pelaku yang emosi karena efek minuman keras (Miras) menjawab sambil membentak ” mana ada aku minum” padahal menurut korban jelas tercium bau alkohol dari mulut pelaku.
Pelaku yang merasa di tuduh, sontak saja marah-marah dan mengambil telpon seluler korban dan menuduhnya sedang telpon dengan laki-laki lain.
“Pelaku yang merasa emosipun keluar rumah dan diikuti oleh korban, Saat itulah terjadi cekcok diantara korban dan FI hingga anak korban turut keluar dan berusaha melerai,” jelas Iswanto.
Meski dilerai anaknya, pelaku tetap memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah sebelah kiri sebanyak 1 kali, dan pada pukulan kedua korban berhasil menghindar.
Masih kata Iswanto, akibat dari pukulan Pelaku FI itu, korban merasakan ada darah keluar dari hidung, sehingga mengakibatkan memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri.
Perlakuan pelaku memukul korban berhenti setelah anak mereka mengajak masuk ke dalam rumah.
Korban yang merasa tidak terima, secara diam-diam berlari kerumah Dwiyono, ketua RT.002 dan melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami untuk selanjutnya melaporkan ke Polsek Loa Janan.
Dan saat ini, pelaku telah diamankan Polsek Loa Janan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek menerangkan pelaku akan dikenakan pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau “Penganiayaan”.(*)
sumber: Humas Polda Kaltim.