Penasatu.com, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabarudin Panrecalle SS yang namanya masuk dalam empat nama anggota Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan yang terpilih pada pemilu 2019 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan terancam tidak dilantik.
Pasca penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan di Hotel Benakutai 22 Juli lalu, dari 4 nama tersebut diantaranya terdapat nama Sabarudin Panrecalle dari Fraksi Gerindra. Saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (25/7), Sabarudin menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai dan yang terjadi hanya ada miss komunikasi antara KPU dengan internal, bahwa saat administrasi kelengkapan dikirim kepada KPU dianggap ada administrasi yang belum lengkap sehingga dikembalikan, padahal pada prinsipnya data yang diserahkan ke KPU sudah terkoneksi dengan data yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan ada beberapa administrasi yang tidak lengkap, akan tetapi semua berkas LHKPN dirinya sudah diserahkan ke KPK bersaamaan dengan teman-teman yang lain.
“Memang prosesnya sangat panjang dan yang menjadi persoalannya hanya masalah ‘tanda terima’ bukti pelaporan LHKPN ke KPK, jadi semua kelengkapan administrasi yang diminta KPU saat ini semua sudah clear dan sudah tidak ada masalah mengenai tanda terima yang diminta,” tegas Sabarudin.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS