Foto: Heru Ressandy, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan.(ist)
Balikpapan, Penasatu.com – Islam merupakan agama mayoritas yang dianut masyarakat Indonesia, sehingga sangat penting bagi para pelaku bisnis kuliner ataupun makanan lainnya untuk memiliki dan mengetahui cara mendapatkan sertifikasi halal.
Bahkan berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, bahwa ada sekitar ratusan UMKM yang sudah memohon untuk pembuatan sertifikasi halal.
Berdasarkan data Kementerian Agama RI total sampai bulan Oktober itu hampir 980-an atau hampir 1000 UMKM.
“Dari permohonan tersebut yang bisa terbit baru sekitar 680-an (sekitar 60 persen), tetapi dari informasi bahwa di Balikpapan itu merupakan yang tertinggi untuk pengajuan proses sertifikasi halal,” ucap Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan, Heru Ressandy kepada awak media, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, 30 persen tidak bisa terbit karena banyak pertimbangan mengenai pengajuan dokumennya. Antaranya, semua sistemnya online dan permintaan datanya juga tidak dipenuhi. Sehingga terpenuhi hanya sekitar 30 persen.
“Kenapa itu tidak bisa semua, karena banyak pertimbangan mengenai pengajuan dokumen itu sendiri uploading. Belum lagi semua sistemnya online dan datanya tidak dipenuhi,” ujarnya.
Heru mengatakan, jika proses pengajuan dokumen sertifikasi halal semua dilakukan secara online. Sehingga perlu dilakukan pendampingan ketika para pelaku UMKM melakukan permohonan.
“Gagalnya penguploadtan persyaratan ini mungkin saja dikarenakan masalah jaringan, maka itu perlunya pendampingan dan sosialisasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Pengajuan sertifikasi halal ini berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kemudian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sebelumnya, pada tahap pertama DKUMKMP telah melakukan pendampingan dan sosialisasi. Dan kini dibuka kembali untuk pendampingan.
“Dan permohonan sertifikasi halal masih didominasi oleh produk makanan dan minuman atau olahan,” terangnya.
Tidak hanya itu, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan juga memberikan pendampingan dalam pengurusan HKI, sehingga para pelaku UMKM mempunyai perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk.
“Mungkin bisa dari segi merk, hak paten, hak cipta dan desain industri,” tuturnya.(*)