Penasatu.com, Balikpapan – Banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Balikpapan dalam pengurusan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP) Elektronik atau E-KTP yang sampai saat ini tak kunjung tuntas. Namun itu bukan karena ada unsur kesengajaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, melainkan karena minimnya blanko dari pemerintah pusat.
Menurut Kepala Dinas Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi, keterlambatan dalam pencetakan KTP yang terjadi di Kota Balikpapan dikarenakan sedikitnya jumlah blanko yang diterima Disdukcapil dari pusat yang hanya berjumlah 500 keping, itupun untuk Kota Balikpapan kemungkinan hanya cukup 1 atau 2 hari saja.
“Awalnya keterlambatan blanko ini hanya akan terjadi satu bulan saja, akan tetapi semuanya meleset, sedangkan saat ini jumlah yang belum masuk proses pencetakan KTP tercatat sejak bulan April mencapai 22.000 keping yang harus dicetak.
kemungkinan kelangkaan blanko KTP akan terjadi sama seperti kejadian pada tahun 2017 dimana saat itu hampir 1 tahun Kota Balikpapan tidak ada ketersediaan blanko, jadi jika masyarakat yang mengurus KTP bulan ini kemungkinan akan selesai dibulan Desember, mengingat di bulan Agustus atau September akan ada Anggaran Belanja Tahunan (ABT) yang dilakukan oleh pusat,” jelasnya.
Mengenai minimnya jumlah blanko yang diterima Disdukcapil Kota Balikpapan yang hanya 500 keping, Helmi menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah yang sama diterima oleh daerah-daerah lain yang ada di indonesia. Bukan cuma Kota Balikpapan yang cuma mendapatkan 500 keping blanko.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS