Balikpapan, Penasatu.com – Kasus dugaan penipuan berkedok emas yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini berhasil diamankan di Polresta Balikpapan, setelah Polda Kaltim berkoordinasi dengan Polda Kalteng.
Dalam press release, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Ricardo Sibarani menerangkan, bahwa pihaknya telah menerima dua laporan kepolisian dari pelapor berinisial S dan S pada 17 Juli 2023 lalu. Atas adanya dugaan penipuan dengan modus membeli emas, namun kadarnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Adapun lokasi yang menjadi tempat penjualan, yakni berada di Jalan Soekarno Hatta Km 4,5 Balikpapan Utara. Tepatnya Toko Emas Galvin Store.
“Jumlah tersangka yang diamankan ada dua orang merupakan suami-istri, yakni wanita berinisial FR (31) dan pria berinisial GN (34),” ucapnya kepada awak media, Sabtu (29/7/2023).
Untuk kronologisnya, kebanyakan para korban mengetahui Toko Galvin Store menjual emas 375 dari media sosial Facebook. Lalu mereka membeli dengan jumlah yang berbeda.
Setelah membeli, korban pun membawa emas tersebut ke pegadaian, saat dicek kadar emas yang dibeli tidak sesuai. Atas dasar itu, para korban melaporkan ke Polresta Balikpapan.
“Dari informasi yang kami dapat, ada sekitar 127 orang korban lainnya yang akan melaporkan ke Polresta Balikpapan. Dan itu sudah kami kumpulkan, nanti akan buatkan kembali laporan polisinya,” jelasnya.
Dan uang tunai yang dijadikan barang bukti saat ini ada sekitar Rp 3.305 ribu, kwitansi pembelian emas dan 5 hanphone. Namun total kerugian yang sudah dilaporkan sebesar Rp 119.799 ribu. Ini pun bakal bertambah lagi, karena korban masih terus bertambah.
Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah memulai dari Agustus 2021 lalu hingga sekarang. Keuntungan yang didapat pun sudah mencapai Rp 800 juta.
“Kalau ditanya kepalsual barang, kami masih koordinasi dengan pegadaian. Dan dari pengakuan tersangka, ada emas sepuh dan imitasi, tetapi ini masih ingin dilembangkan kembali,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 378 KUHP Jo Pasal 64 ancaman hukuman 4 tahun. (*)