Balikpapan, Penasatu.com – Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan bahas dua agenda, yakni pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Balikpapan terhadap nota penjelasan walikota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balikpapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.
Dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi DPRD Balikpapan terhadap nota penjelasan walikota atas Raperda Balikpapan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan, dan pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan.
Usai pimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Subari menjelaskan, masing-masing fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap pertanggungjawaban APBD 2022, namun yang menjadi sorotan masih terkait dengan permasalahan pekerjaan proyek DAS Ampal.
“Karena sampai saat ini pekerjaan itu belum kunjung selesai,” ujar Subari kepada awak media, Senin (19/6/2023).
Namun yang disoroti teman-teman fraksi DPRD terkait dengan pelaksanaan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Selain itu, fraksi DPRD juga mempermasalahkan terkait dengan sarana dan prasarana sekolah yang belum berimbang, dan mengenai kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal.
Bahkan DPRD berencana akan melakukan revisi perda untuk dapat mengakomodir tenaga lokal sebanyak 75 persen.
“Tujuannya untuk menguatkan warga kota Balikpapan, khususnya para pekerja untuk mendapat pekerjaan yang layak di Balikpapan,” terangnya. ()