foto, Syukri Wahid.
Balikpapan, Penasatu com – Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan, melaporkan politisi berinisial SW yang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim dari Partai Gelora, ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, Rabu (14/6) kemarin.
DPD melaporkan dengan alasan, karena saudara SW tidak memiliki itikad baik untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Balikpapan dari politisi PKS.
“Laporan ini agar menjadi pertimbangan KPU sebelum mensahkan nama-nama calon legislatif (Caleg) masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Asrul Paduppai usai pelaporan.
Terkait laporan itu, Syukri Wahid mengatakan, bahwa PKS sudah memecatnya dan saat ini sudah dalam proses PAW, meski secara administrasi masih berjalan.
“Tanpa diadukan juga nanti akan selesai kok, PKS ngga sabar. Kamar pemilu dan kamar DPRD itu hal yang beda,” jelas SW sapaan akrabnya saat dihubungi awak media, Kamis (15/6/2023).
Dirinya menjelaskan, ada beberapa syarat berhenti dari anggota partai menurut UU No 2 tahun 2011 yakni meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, melanggar Ad/ART dan menjadi anggota partai lain.
“Untuk sementara posisi saya sudah di no 3, makanya PKS memecat dianggap langgar Ad/ART. Itu aja dah,” tegasnya.
Lanjutnya, secara konstitusi dirinya punya hak untuk dipilih dan memilih. Sementara jadwal pemilu diluar kendalinya, sehingga ia harus memilih menggunakan partai apa untuk pemilu.
“Karena PKS sudah berhentikan, artinya sudah tidak menjadi anggota PKS lagi kan,” tanyanya.
Sedangkan untuk tahapan pemilu, saat ini masih menunggu administrasi DCT. Dan disitulah KPU akan bertanya kepadanya ingin maju melalui Partai Gelora apa tidak, saat itu barusan ia memberikan jawabannya.
“Saat ini DCS aja belum diumumkan, baru verifikasi administrasi,” tuturnya. (*)