Dirresnarkoba Polda Kaltim Amankan Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Kota Samarinda

0
167

Balikpapan, Penasatu.com – Tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu di kota Samarinda berhasil diamankan Dirresnarkoba Polda Kaltim. Tersangka berinisial DM (37) seorang perempuan, AD (29) dan AS (43) seorang pria.

Dalam press release, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar menerangkan, tersangka tersebut diamankan di dua tempat berbeda yakni DM di Perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Sedangkan tersangka AD dan AS diamankan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Samarinda,” ucap Hendrik diruang rapat Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (25/5/2023).

Untuk kronologinya, tersangka DM berhasil diamankan setelah kedapatan melemparkan satu bungkus saset kopi berisi 11 paket sabu seberat 3,34 Gram. Dan juga mengamankan satu bungkus susu dancow yang berisi 10 paket sabu seberat 9,94 Gram di rumahnya.

“Dari introgasi, DM mengaku mendapatkan barang dari saudara D dengan sistem jejak,” jelasnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

Sementara untuk tersangka AD dan AS berhasil diamankan setelah kedapatan melempar bungkus plastik hitam, yang dibungkus lakban dan diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Hasil Introgasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari tersangka T. Dan barang bukti sabu yang diamankan seberat 2.063 Gram,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here