Balikpapan, Penasatu.com – – Ditpolairud Polda Kaltim menggelar press rilis dalam pengungkapan dugaan kasus tindak pidana kesehatan, di Mako Polairud Polda Kaltim, Senin (22/5/2023).
Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo menjelaskan, sebelumnya Intelair Subdit Gakkum Polairud sudah melakukan penyelidikan terkait dengan masuknya barang-barang kosmetik tanpa izin dari luar Kaltim.
Tepat tanggal 7 Mei 2023 lalu di kawasan Pelabuhan Besar Pelindo kota Samarinda, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pengintaian, dan berhasil mengamankan 2 pelaku berinisal ID (30) dan EL (26) yang diduga membawa barang kosmetik tidak berizin dan tidak terdaftar di BPOM. Sehingga diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan diketahui bahwa paket kosmetik tersebut milik 3 orang yakni warga Bontang, Kubar dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan akan diedarkan di wilayah mereka masing-masing,” kata Kabid Humas kepada awak media.
Tidak sampai sana, pihaknya juga melakukan pengembangan. Tepat tanggal 11 Mei 2023 di daerah Pare pare dan Pinrang telah diamankan 2 pelaku berinisial IS (31) selaku yang mengedarkan kosmetik merk Dubai Super dan RI (34) pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik merk Dubai Super.
“Pengedaran kosmetik dilakukan melalui media sosial (fb dan wa) dan penjualan melalui Shope. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” akunya.
Sementara untuk lokasi di Sulawesi Selatan pun sudah diamankan (police line, red) Polda Sulsel, begitupun dengan teknis pengamanannya. Namun penyelidikannya ditangani oleh Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim.
“Dari para pelaku, kami berhasil membawa 1 truk barang kosmetik dari Sulsel. Total yang diamankan ada 4 pelaku semua wanita,” imbuhnya.
Sementara yang hadir dalam rilis ada 2 orang, untuk 2 pelaku lainnya dititipkan di Polresta Balikpapan
Atas Perbuatannya, tersanga dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling 1,5 miliar. (*/)