Anggota Dewan Mediasi Sengketa Mantan Karyawan PT Petrosea

0
954
Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, BPJS Ketenagakerjaan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Perwakilan PT Petrosea, Tanjung Batu terkait tuntutan dari Eks Karyawan PT Petrosea.(foto.riel)

Penasatu.com, Balikpapan – Dua dari enam orang mantan karyawan yang menuntut PT Petrosea telah diselesaikan oleh pihak perusahaan. Namun mereka yang belum diselesaikan melapor pada pihak dewan Kota Balikpapan untuk menengahinya. Maka, Selasa (16/7) Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, BPJS Ketenagakerjaan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Perwakilan PT Petrosea, Tanjung Batu terkait tuntutan dari Eks Karyawan PT Petrosea tersebut.

Mieke Henny Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan .(foto.Riel)

Mereka yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menuntut kepada perusahan mengenai pemeliharaan kesehatan yang dialami beberapa eks karyawan pasca kecelakaan kerja. Sebelumnya ada 6 orang eks karyawan PT Petrosea menyampaikan tuntutannya kepada pihak perusahaan, namun 2 diantaranya sudah diselesaikan oleh perusahan mengenai tuntutan yang diminta.

Mieke Henny selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan yang didampingi beberapa anggotanya menjelaskan, dirinya sebagai wakil rakyat hanya mengkoordinir apa yang disampaikan baik dari pemohon ataupun dari pihak termohon.

“Dari apa yang sudah disampaikan hasilnya ada beberapa poin yang bisa dibicarakan setelah pertemuan ini, antara perusahaan dan karyawan yang di PHK mudah-mudahan ada solusinya, intinya ada Win-Win Solution yang bisa didapat dari pertemuan hari ini. Sebagai wakil rakyat, saya hanya memediasi permasalahan yang ada, bukan eksekusi,” tegasnya Mieke Henny.

Dari pihak perusahaan sendiri yang diwakili oleh Ferdinan menjelaskan, bahwa sebenarnya dari mereka sudah menandatangani perjanjian bersama dengan perusahaan (PT Petrosea).

“Mungkin saat ini masih ada hal-hal yang belum disepakati terutama pemeliharaan kesehatannya, padahal dari perusahaan sendiri sudah memberikan asuransi tambahan diluar asuransi yang dibayarkan dari perusahaan itu sendiri,” jelasnya.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here