Penajam, Penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) malalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan FRS (27) karyawan swasta, warga Jl. Cengkeh Rt. 006 Kel. Petung yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Cengkeh, RT 06 kelurahan Petung, PPU, Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, satu lebar klip plastik bening warna putih, skop dan 1 unit HP merk Samsung Warna Ungu.
Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, infomasi didapat Sat Resnarkoba Polres PPU dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian atas laporan tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh IPDA Ricky Yakub langsungĀ melakukan penyelidikan, tepatnya di daerah Jl. Cengkeh RT.06.
Setelah mendapati sebuah rumah yang diduga sering diakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, anggota langsung masuk dan didalam rumah tersebut didapati seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama Fadilah Ramadan Susanto, ujar Ricky.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 Paket sabu-sabu, 1 lembar plastik Klip bening dan 1 buah skop dari sedotan plastik didalam kamar dibawah kasur kemudian ditemukan 1 unit HP merk Samsung Warna Ungu diatas kasur didalam kamar rumah.
” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres PPU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” ungkapnya.