Penasatu.com, Balikpapan – Para orangtua yang ingin menyekolahkan anak-anaknya, baik yang baru masuk sekolah dasar (SD) maupun yang lanjut ke SLTP dan SLTA selalu dibuat puyeng, lantaran sistem dan aturan yang terus berubah.
Kepuyengan itu juga membias pada penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan. Peraturan atau sistem yang ada merupakan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Daerah hanya wajib menjalankannya.
“Peraturan penerimaan PPDB itu bukan Disdik Balikpapan yang buat melainkan semua aturan tersebut dibuat oleh Kemendikbud pusat,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Balikpapan Muhaimin MT di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (8/7).
Adapun permasalahan di lapangan mengenai batas usia penerimaan tingkat SD dan SMP, dirinya menjelaskan bahwa semua sudah diatur melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 pasal 8 tentang dimana batas usia PPDB tingkat SD maksimal 10 Tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimana batas usia setinggi-tingginya per 1 Juli 2019 tidak lebih dari 15 Tahun. Regulasi yang ada semua diatur melalui pusat, Balikpapan hanya menjalankan dan dituangkan kedalam petunjuk teknis (juknis), dimana regulasi aturan yang ada didalam juknis tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi yaitu Permendikbud.
Dirinya sudah bertemu dan menjelaskan kepada orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya, bahwa jika anak tersebut tidak diterima solusinya bisa bersekolah di sekolah Non Formal atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) padahal sekolah non formal saat ini juga statusnya Negeri, cuma pola fikir orangtua saat ini hanya terpaku pada sekolah negeri padahal sekolah non formal kualitas pendidikannya juga sama.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS