Balikpapan, Penasatu.com – Sidang gugatan ganti rugi yang dilayangkan Hendra Goeyanto kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Wilayah Timur (UIP KLT) kota Balikpapan melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kini memasuki tahap mediasi.
Usai melakukan sidang ketiga pada hari Rabu (25/05/2022) yang dihadiri kuasa hukum masing – masing pihak, Majelis hakim memutuskan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sampai mencapai kesepakatan diantara dua belah pihak.
Dalam gugatannya Hendra Goeyanto menuntut PT PLN UIP KLT untuk melakukan ganti rugi sebesar 15 Miliar Rupiah, atas dasar pembangunan Jaringan transmisi tenaga listrik bertegangan tinggi ROW Span Tower T.24-T.25 yang membentang diatas lahan miliknya tanpa seizin pemilik yang sah.
Lahan milik Hendra Goeyanto sendiri terletak di RT 32 Kelurahan Batu Ampar (Sekarang Kelurahan Graha Indah), Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan dengan luas 28.155 M2 dengan legalitas SHM nomor 1876,
Hendra Goeyanto melalui Kuasa hukumnya Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya menggugat PT. PLN UIP wilayah Kaltim lantaran menggunakan lahan kliennya selama kurang lebih 2 tahun tanpa izin kepada pemiliknya.
“Dalam sidang ketiga ini yang baru dihadiri oleh tim kuasa hukum dari PT. PLN UIP wilayah Kaltim, kini menemukan titik terang. Selanjutnya kita masih menggunakan jalur mediasi, seperti apa nanti hasilnya kita akan sampaikan”, kata Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH, kepada wartawan usai mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Aulia sapaan akrab Aulia Azizah Ahma Diana mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum dari PT. PLN UIP Kaltim bersepakat mengagendakan prinsipal yang akan menghadirkan pihak penggugat yakni Hendra Goeyanto dan pihak tergugat PT. PLN UIP wilayah Kaltim pada 6 Juni 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Selanjutnya kita masih menunggu agenda prinsipal ya, kita akan gelar pada 6 Juni 2022 mendatang. Kita akan menghadirkan pihak penggugat yakni Hendra Goeyanto dan pihak PT. PLN”, ujar Aulia.
Sementara itu, tim kuasa hukum PT. PLN UIP wilayah Kaltim, Muhammad Rida, SH, mengatakan dalam sidang ini pihaknya masih proses mediasi dengan pihak penggugat.
“Hari ini kita mediasi, pihak PT. PLN diberikan kesempatan untuk membuat draf mediasi. Karena ini perdata, setiap acara perdata memang di awali dengan mediasi. Apakah nanti pada saat mediasi ada titik temunya dan bisa selesai, kalau memang nanti tidak ada titik temunya tetap akan dilanjutkan dengan proses persidangan”, kata Muhammad Rida.
Disampaikan, bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait kelanjutan sidang tersebut. Sebab, menurut dia, masing-masing prinsipal masih akan di pertemukan dalam mediasi mendatang.
“Dalam mediasi nanti masing-masing prinsipal akan didampingi oleh kuasa hukum. Hasilnya nanti kita lihat seperti apa,” pungkasnya.(*)