foto, istimewa.
Bontang, penasatu.com – Dua pekerja pengeringan ikan yang juga tinggal di tempat kos yang sama, karena cekcok dan sempat kejar kejaran dengan membawa senjata tajam (Sajam) ditangan dan saling lapor akhirnya keduanya berakhir di dalam jeruji besi Polsek Bontang Selatan.
Pelaku adalah, AL (21) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dikarenakan cekcok dan mengejar T dengan membawa Sajam jenis badik, sementara T (46) juga akhirnya ikut ditahan karena juga dilaporkan punya sajam, Sabtu (9/4/22).
Dilansir dari polresbontang.com. Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Abdul Khoiri mengatakan kedua pelaku ini (AL dan T,) sebenarnya tinggal di kos yang sama, dan juga sama sama kerja di pengeringan ikan di Jalan Pelabuhan 3, Tanjung Laut Indah, kecamatan Bontang Selatan.
Lanjut Kapolsek, Kejadian berawal dari laporan T kepada majikannya. Ini dikarenakan AL tidak masuk kerja untuk menurunkan garam, sehingga T merasa ini tidak adil sehingga dirinya melaporkan AL kepada majikan.
” Merasa tersinggung, karena dilaporkan. Esoknya mereka cekcok, lalu AL mengejar T sambil membawa Sajam (Badik),” ujar Kapolsek.
Saat dikejar menggunakan badik, T berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di rumah warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menelpon Polsek Bontang Selatan. QSebelum digelandang ke Polsek Bontang Selatan , tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang badiknya ke semak-semak. Namun akhirnya berhasil ditemukan. Saat kejadian, AL diketahui dalam kondisi mabuk, usai menenggak miras oplosan.
“Kami Langsung ke TKP saat dapat laporan, kami amankan tersangka, korban juga kami bawa, untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Sesampainya di Mapolsek Bontang Selatan. Tersangka memberi informasi kepada Petugas , bahwa korban juga kerap membawa sajam. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan tas, ditemukan sebuah badik yang disimpan dalam tumpukan baju.
“Atas dasar itu, tersangka dan korban kami tahan, karena sama-sama membawa senjata tajam,” sebutnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan, beserta barang bukti dua buah badik. Mereka dijerat pasal 335 (1) KUHP dan atau pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)