BALIKPAPAN, penasatu.com – Dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menjadi polemik di masyarakat.
Hal itu dikarenakan isi Permenaker yang mengubah persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Terkait keputusan itu, Wakil Ketua II Bidang Eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Balikpapan, Muhammad Binsair memberi kritik atas terbitnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut.
Binsair menilai kebijakan dana pensiun dapat dinikmati di usia 56 tahun adalah kesalahan. Karena JHT sejatinya adalah dana iuran pekerja dari hasil pemotongan gaji tiap bulan.
“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah,” kata Binsair, Senin (14/2/2022).
Apalagi lanjut Binsair, situasi saat ini masyarakat sedang berjuang mati-matian melawan Covid-19. Sehingga memperpanjang atau menahan tunjangan hari tua hingga umur 56 tahun perlu dipertanyakan.
“Pertanyaannya, apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan-jangan ada upaya pengumpulan uang rakyat karena dana negara yang sudah tidak mengcover datangnya gelombang Covid-19.” kata Kader PMII Balikpapan itu.
“Atau pembangunan-pembangunan lain untuk menyambut IKN Nusantara. Sehingga rakyat kembali disandera. Harus menunggu hingga 56 tahun baru boleh mengambil hak JHT nya,” tanyanya.
Wakil Ketua Bidang Eksternal itu kembali menegaskan Negara tidak berhak menahan uang pekerja.
Bahwa komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar dua persen dari upah sebulan. Sementara Perusahaan menanggung 3,7 persen dari upah pekerja setiap bulan.
“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja. Dampak Covid-19 semakin menambah korban PHK. Dana JHT akan sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja,” tegas Muhammad Binsair.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi belum dapat berkomentar banyak. Pihaknya berencana akan melakukan koordinasi lebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memahami polemik usai diterbitkannya Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu.
“Dewan berencana akan melakukan koordinasi dengan Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) seperti apa pelaksanaannya, supaya tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” katanya.
“Kalau ada kebijakan yang malah mengurangi benefit yang diharapkan. Menurut saya kebijakan itu harus dievaluasi dan ditarik kembali, ” jelas Iwan Wahyudi.(*)