Truk Naas Di Simpang Rapak, AHB: Isinya Bukan Milik Saya

0
467

Foto, Ir.H.Ahmad Basir (AHB) CEO PT Permata Abadi Grup.(eds)

Balikpapan, Penasatu.com – Truk kontainer yang terlibat kecelakaan beruntun di simpang Traffic Light (TL) Muara Rapak diketahui membawa Kapur Pembersih Air. Dimana barang tersebut merupakan salah satu bahan yang masuk dalam kategori Bahan Dasar Kimia.

Bahkan, barang bawaan yang dibawa oleh truk kontainer yang terlibat kecelakaan sempat di kabarkan milik CEO PT Permata Abadi Grup yakni Ir Ahmad Basir atau yang karib di sapa AHB.

Dikonfirmasi media ini terkait kebenaran kabar tersebut, AHB membantah keras jika isi kontainer bermuatan Kapur Pembersih Air yang dibawa oleh truk kontainer saat kecelakaan terjadi adalah miliknya.

“Saya akui bahwa perusahaan saya memang menjual barang kimia seperti itu, karena kami memang usaha bergerak di bidang bahan kimia,” akunya saat disambangi di Kantornya, Senin (24/1/22) sore.

“Tapi, lanjut AHB, Truk pengangkut dan isinya yang kemarin mengalami kecelakaan di Muara Rapak, itu bukan barang milik kami,” tegasnya.

AHB juga merasa terkejut. Pasalnya kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bagian dari bahan kimia tersebut untuk cara pengangkutannya belum sesuai tata cara pengiriman bahan kimia. Karena tidak dilengkapi dengan persyaratan pengangkutan bahan kimia yang seharusnya.

“Meskipun orang banyak yang mengidentikan kapur itu bukan barang berbahaya, tapi kapur juga bahan dasar kimia dan kalau tumpah tentunya akan menjadi limbah dan bermasalah bagi lingkungan,” bebernya.

Apalagi misalnya, ujar AHB berandai andai, barang yang dibawa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Contoh dalam surat jalan barang yang dibawa kapur, namun ternyata berbeda dengan yang sebenarnya, ini juga sangat berbahaya.

“Saya tidak tau apakah kemarin itu, yang dibawa didalam kontainer betul betul hanya kapur atau bahan yang lainnya,” ungkap AHB.

Dirinya menjelaskan, karena selama melakukan pengangkutan barang berbahaya, mekanisme pengangkutannya pun harus diperhatikan dengan benar-benar dan harus memiliki izin khusus yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan berdasarkan hasil rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Misal terteranya kode atau ada stiker tertempel yang menyatakan bahwa kendaraan ini membawa bahan berbahaya atau bahan kimia,” jelas AHB.

Bukan itu saja, kendaraan pengangkut bahan kimia pun harus memiliki izin yang sangat lengkap hingga pada tingkat keamanannya.

Dan yang lebih penting lagi supir yang mengangkut bahan kimia pun harus memiliki sertifikat khusus.

“Jadi selain mobil pengangkutannya khusus dan berizin lengkap, sopirnya pun harus memiliki sertifikat khusus pengangkut bahan kimia, tapi kalau kejadian kemarin kemungkinan sopir tidak memiliki sertifikat itu,” tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here