Foto, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso,
Balikpapan, Oknum anggota Polda Kaltim berinisial AR yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan pekerja pemandu lagu disebuah tempat hiburan di Balikpapan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, saat menghadiri pelaksanaan vaksinasi, Selasa (11/1/2022).
“Untuk proses tindak pidana yang dilakukan, kita akan proses dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Disinggung mengenai motif yang dilakukan tersangka AR hingga terjadi aksi pemukulan tersebut. Kombes Pol V Thirdy mengatakan bahwa pihaknya masih terus menggali keterangan tersangka hingga terjadi aksi pemukulan.
“Sampai sekarang kita masih akan gali, mengapa yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap korban,” katanya.
Kombes Pol V Thirdy menyebut antara tersangka dengan korban diduga memang memiliki hubungan khusus atau berpacaran.
“Indikasinya seperti itu, korban dan tersangka memang memiliki hubungan khusus atau berpacaran,” terangnya.
Diketahui oknum salah satu anggota Polda Kaltim berpangkat Brigadir berinisial AR melakukan pemukulan terhadap seorang pemandu lagu disalah satu tempat hiburan dikota Balikpapan pada Sabtu (1/1/2022) lalu.(*)