Samarinda, penasatu.com – Seorang pria berinisial B (26) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur nekat membakar rumah kontrakan kekasihnya sendiri.
Aksi pembakaran itu terjadi di Jalan Rukun II RT 14, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Minggu (12/12/2021) lalu.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol M Jurfi Rana Melalui Kanit Reskrim, IPTU Dedi Septriady membeberkan aksi nekat tersebut terjadi karena pelaku berinisial B (26) merasa sakit hati dikarenakan pacarnya yang berinisial F (23) ‘tak mau diajak ketemu.
Kepada Polisi, pria berinisial B tersebut mengaku tengah menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya sudah satu tahun, namun saat diajak ketemu pacarnya selalu menolak saat dirinya ajak ketemuan.
Ajakan ketemu tersebut dikarenakan dirinya merasa kangen, apalagi sang pacarnya jarang memberi kabar.
“Jadi persoalan awalnya itu sakit hati terhadap pacarnya, saat diajak ketemu tapi pacarnya selalu menolak. Jadi merasa diputus oleh pacarnya, akhirnya pelaku marah,” kata IPTU Dedi Septriady, menjelaskan hasil penyelidikan kasus tersebut, Rabu (15/ 12/2021) sore.
Akibat ajakan selalu menolak, lanjut dia, Pria berinisial B tersebut akhirnya memutuskan untuk mendatangi langsung rumah kontrakan pacarnya yang beralamat di Jalan Rukun II RT 14, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Loajanan Ilir.
Saat sampai di rumah pacaranya, B langsung membakar sandal yang ada di depan pintu. Dampak dari pembakaran sandal tersebut, api kemudian merembet ke pintu dan dinding rumah hingga menyebabkan rumah bagian depan terbakar.
Beruntung, tetangga yang melihat api tersebut melihat kemudian berteriak karena melihat api yang semakin membesar.
Mendengar suara teriakan tetangga tersebut, penghuni rumah langsung keluar dan langsung memadamkan api tersebut.
“Awalnya dia (pelaku) ini bermaksud hanya menggertak saja dalam arti membakar sandal yang ada di depan pintu, tapi ternyata api tersebut merembet ke pintu,” jelas IPTU Dedi Septriady .
Setelah memadam api tersebut, wanita berinisial F atau pacaranya langsung mendatangi Polsek Samarinda seberang guna melaporkan kejadian tersebut.
Kemudian Polisi yang menerima laporan tersebut saat itu, langsung bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku.
“Kami amankan tersangka ini di Jalan Nuri, karena awalnya kami mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kawasan tersebut,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka B dijerat pasal 187 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
penulis: M Budi Kurniawan.