Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Rumah Makan, Otaknya Istri Korban Sendiri

0
216

Karawang, penasatu.com – Kasus tewasnya Kahirul Amin (54) pemilik Warung Makan Padang di Karawang yang ditemukan sudah meninggal bersimbah darah dengan sejumlah tusukan di leher, tangan dan badan di dekat rumahnya, Jalan Jeruk Guro I, RT 001 RW 01, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang Jawa Barat pada 27 Oktober 2021 lalu akhir diungkap Polres Karawang.

Dari hasil penangkapan ada enam orang pelaku diamankan Kepolisian Karawang, salah satu nya adalah istri korban sendiri yang ternyata sebagai otak kasus pembunuhan ini.

.“6 orang tersangka diamankan dan otak dari pembunuhan tersebut adalah istri korban yang berinisial WN,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subarton.

Pembunuhan tersebut buntut dari kekesalan tersangka WN atas perilaku korban yang sering menyakiti perasaan tersangka WN hingga ia bekerja sama dengan tersangka lain untuk menghabisi nyawa korban.

“Pembunuhan telah direncanakan sejak bulan september 2021 dan baru berhasil dilakukan oleh para tersangka pada tanggal 28 Oktober 2021,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang ikut serta dan memberikan sarana dalam melakukan kejahatan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(*)

sumber: Humas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here