foto, Petugas Bea Cukai saat Sosialisasi di masyarakat.(istimewa)
Jakarta, Menggandeng pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia Bea Cukai menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal guna menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Seperti diungkapkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bersama pemerintah daerah menggelar sosialisasi, ada enam daerah yang sudah bergerak yaitu, Bea Cukai Parepare, Bengkulu, Tembilahan, Lhokseumawe, Kendari dan Kualanamu, Senin (18/10/21) di Jakarta.
Selain sebagai wujud nyata keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai, kata Firman, sosialisasi gempur rokok ilegal ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada para pengusaha rokok yang taat terhadap aturan yang ada. “Harapannya dengan dilaksanakannya kampanye tersebut dapat menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal serta dapat menekan jumlah peredarannya di masyarakat, terangnya.
Bea Cukai Parepare bersama Pemkab Enrekang melalui Dinas Perekonomian dan Pembangunan dan Bupati Enrekang, menggelar sosialisasi ketentuan cukai, sebagai salah satu bentuk program pemanfaatan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Masih dari pulau Sulawesi, kegiatan gempur rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Kendari bersinergi dengan instansi terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat di toko, kios dan pasar dengan menjelaskan perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal dan penempelan stiker gempur rokok ilegal dan stop rokok ilegal.
Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Kualanamu yang mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang dapat timbul akibat peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, persuasi untuk tidak menjual rokok ilegal, serta imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal.
Tujuan sosialisasi ini agar peserta yang hadir mampu menjadi information agent guna memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya sehingga angka peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan.
Kampanye gempur rokok ilegal ini juga dilakukan Bea Cukai Bengkulu bersinergi bersama Pemkot melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Bengkulu dengan memberikan edukasi iklan dalam bentuk pemasangan baliho di beberapa titik di Kota Bengkulu. Hal ini merupakan bagian dari bentuk upaya pemerintah dalam menindak peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan melalui kegiatan talkshow di Radio oleh Bea Cukai Tembilahan dan Bea Cukai Lhokseumawe di masing-masing daerah membahas bahaya rokok ilegal dalam segi kesehatan maupun potensi kerugian yang didapatkan oleh negara atas beredarnya rokok ilegal. Selain lewat talkshow radion, Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Satpol PP Aceh Tengah membahas mengenai koordinasi, sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.
“Dalam sosialisasi ini dijelaskan juga tentang ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat atas rokok ilegal itu sendiri dan diharapkan hal tersebut dapat menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Firman.(*)
sumber: web Bea Cukai.