Gorontalo, Tim Opsnal Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengamankan 2 orang berinisial RA (44) dan RSA (27) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.
Ini diungkapkan Kanit Ditresnarkoba Ipda Maman Datau, Sabtu (26/10/21). Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat yang sama, di Kelurahan Biawu kecamatan Kota Selatan kota Gorontalo, pada Jumat 15 Oktober 2021.
Dijelaskan Maman, dalam pengungkapan kedua kurir ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu, yang selanjutnya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polda Gorontalo dengan menuju ke lokasi tersebut.
“Awalnya pada pukul 17.00 wita, tim opsnal melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan menggunakan sebuah sepeda motor Honda GL max di depan pasar Biawu. Kemudian tim membuntuti kedua lelaki tersebut dan melihat salah seorang lelaki yang dibonceng turun dari motor memungut sesuatu dan langsung meninggalkan tempat tersebut,” terang Maman.
Kemudian setelah saat keduanya melewati jembatan Emden kelurahan Biawu, Tim langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan yang di saksikan warga setempat. Alhasil ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan dibungkus dalam kertas timah rokok yang dalam penguasaan RSA,” bebernya.
Setelah diinterogasi, RA mengakui bahwa sabu tersebut dipesan kepada seseorang narapidana yang ada di dalam Lapas kelas IIA Kota Gorontalo seharga Rp. 600.000. Kemudian RA dan RSA beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) sachet plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk oppo A59 warna hitam dan 1 (satu) unit hp xiaomi note 9 warna abu-abu,” tutupnya.(*/Humas Polri)