TANA PASER- Lantik 111 pejabat administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di lingkup pemerintahan Kabupaten Paser. Bupati Paser dr Fahmi Fadli berharap pejabat yang baru dilantik untuk memahami apa tugasnya masing masing.
“Pahami dengan baik apa tugas saudara, dan tugas masing-masing pegawai yang saudara pimpin di sub unit kerja, sesuai dengan aturan yang tercantum di masing-masing Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Instansi,” tegas Bupati saat memberikan sambutan, Jumat (8/10/21) di Pendopo.
Lakukan koordinasi dengan baik terhadap atasan, kolega dan bawahan secara proporsional untuk mendukung terciptanya iklim kerja yang kondusif di tempat bekerja.
Jalankan pemerintahan secara kolektif, dan jangan ada ego sektoral. Setiap diri pribadi saudara mewakili Pemerintah Kabupaten Paser, selalu bertindak bijaksana, dan turut serta secara aktif dalam menciptakan pemerintahan yang baik.
Lanjut Fahmi, berusahalah semaksimal mungkin untuk mendukung visi Paser MAS, yaitu menciptakan masyarakat Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera.
“Visi ini, bersama misinya, seharusnya tuntas hingga 2026, namun kami diberi amanah untuk mengerjakannya lebih singkat dari itu, yakni 3 tahun lebih,” jelasnya.
Masih kata Bupati Paser, Aparatur Sipil Negara dibatasi oleh aturan-aturan yang mengikat baik hak maupun kewajiban seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pegawai harus melek aturan-aturan tersebut, dengan demikian akan tercipta aparatur negara yang baik dan bertanggung jawab yakni kesanggupan menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambil.
“Secara khusus saya berpesan kepada Pejabat yang baru dilantik tadi yakni Kepala BPBD, sejak pandemi masuk di Paser Maret 2020, kita sudah sadar bahwa sejak itu pula tugas BPDB menjadi berkali-kali lipat lebih berat dibanding sebelumnya. Untuk itu saya ucapkan selamat bertugas kepada kepala pelaksana BPBD yang baru dilantik hari ini. Saya percaya, saudara mampu memimpin instansi BPBD melewati hari-hari sulit bersama pandemi Covid-19 untuk kembali ke tugas pokok dan fungsi yang selama ini menjadi rutinitas BPBD, yakni penanggulangan bencana daerah, yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta kedaruratan dan logistik,” tandasnya.
Untuk Para Camat, Fahmi mengatakan memiliki sejumlah peran yang strategis sebagai perpanjangan tangan Bupati Paser di wilayah masing-masing. Karena itu saya ingatkan kembali agar para Camat yang baru dilantik ini bisa secara maksimal dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
“Sehari-hari para camat dihadapkan pada situasi masyarakat yang kompleks, mulai dari kelahiran, kehidupan hingga kematian. Ini memerlukan energi yang tidak sedikit, karena itu para camat dituntut untuk selalu tampil prima dalam berhadapan dengan masyarakat. Hadapi dan selesaikan setiap persoalan dengan bijak. Hal-hal yang bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, sebaiknya tidak usah dibawa ke Kabupaten. Maksimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan Danramil dan Kapolsek,” pesan Bupati.
Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Instansi Bupati mengatakan memiliki tugas utama dalam menjalankan roda organisasi Perangkat Daerah. Jika Kepala Perangkat Daerah menjadi eksekutor dalam setiap keputusan, maka saudara berperan penting dalam memberikan pertimbangan, agar setiap keputusan yang diambil berada pada koridor yang tepat, yakni sesuai dengan peta jalan yang dibuat oleh masing-masing instansi.
Untuk bisa mendukung Kepala Perangkat Daerah dalam menjalankan visi dan misi organisasi, saudara harus memastikan lembaga saudara memiliki sumber daya yang mendukung, sarana dan prasarana pendukung tersedia, serta ada perencanaan yang matang.
Untuk para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Bupati menyebutkan tugasnya membantu para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Paser dalam tugas-tugas administrasi. Di dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa Kepala Bagian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di masing-masing bidang yang ditangani.
“Untuk para Kepala Bidang, bertugas dalam penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di masing-masing bidang yang ditangani. Secara rinci, Kepala Bidang melaksanakan perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan di bidangnya sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah, lalu melaksanakan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah, menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program, menyiapkan bahan pembinaan, bimbingan, pengawasan serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi,” sebutnya.
Sedangakan untuk Para Sekretaris Camat, Bupati menyebutkan mempunyai tugas yang sangat mulia, yaitu membantu para Camat dalam memimpin wilayah. Sama dengan Sekretaris Perngkat Daerah, peran para sekretaris Camat juga sangat vital, karena menjadi katalisator dan penentu sukses dan jalannya organisasi.
“Oleh sebab itu saya berpesan kepada para Sekretaris Camat untuk selalu mengutamakan sinergi dengan Camat, jangan ada matahari kembar. Jika ada beda pendapat, maka jadikan perbedaan itu sebagai rahmat untuk mendapatkan satu keputusan yang lebih baik.Sesuai namanya, Sekretaris Camat bertugas untuk membantu Camat dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data, pelaporan, bahan perumusan rencana program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada Camat dan semua unsur di lingkungan Kecamatan,” ujarnya.
Para pejabat pengawas, merupakan ujung tombak pelaksanaan kegiatan di semua Perangkat Daerah bersama dengan para staf pelaksana. Karena itu Pejabat Pengawas harus dapat membagi habis tugas secara adil, merata dan proporsional kepada stafnya. Dalam memberikan bimbingan dengan para staf, jangan ada pilih-pilih, tebang pilih atau pilih kasih. Arahkan mereka untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi yang telah ditetapkan.
Saya ingatkan bahwa saudara bertanggung jawab atas staf pelaksana yang saudara pimpin. Jangan sampai ada staf yang tidak siap Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja. Jika ini terjadi maka dampaknya nanti pada tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan, dan saudara sebagai pemimpin mereka dianggap gagal dalam melakukan pembinaan kepada para pegawai. (*/humas)