Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) gelar pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 25 kilogram dengan cara dilarutkan menggunakan air. Pelaksanaan berlangsung di Mapolda Kaltim, Jalan Syarifudin Yoes No.99 Sepinggan Balikpapan Selatan, Selasa (25/5/21).
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus dari pelaku berinisial LOAM (motoris), LOSL dan S keduanya ini merupakan abk. Yang ditemukan di kapal motor dengan muatan Sabu seberat 25 kilogram di Dermaga nelayan kawasan Jalan Mulawarman kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, terang Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol.Rickynaldo Chairul, SIK,MM.
Kegiatan pemusnahan barang bukti adalah tindaklajut dari rangkaian pers rilis yang sebelumnya dilakukan pada Selasa (11/05/2021) terhadap penetapan dari Kejaksaan. Kita (Kepolisian,red) diwajibkan memusnahkan barang bukti sabu, imbuh Kombes Rickynaldo.
Adapun Kronologis pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut adalah, berawal dari penangkapan tersangka L.O.A.M (Motoris), L.O.S.L (ABK) dan S (ABK). Tersangka kemudian mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Kabupten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) atas suruhan Bosnya yang ada di Kabupaten Pare-pare Sulawesi Selatan (Sulsel). Rencananya 12 Kg akan diturunkan di Kota Balikpapan dan 13 Kg lagi di Pare-pare, bebernya.
Lanjut Rickynaldo, sekitar 10 menit setelah penangkapan 3 tersangka, petugas kembali mengamankan lagi 2 tersangka A.A.T dan R.A.A di jembatan Manggar. Kedua orang ini bertugas untuk mengambil Sabu 12Kg dari L.O.A.M. dan kawan kawan untuk dibawa ke Samarinda.
Untuk 5 orang tersangka ini diancam dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.(*/Humas Polda Kaltim).