2 Pemuda Pengangguran Diringkus Tim Polsek Teluk Mengkudu Karena Curi Motor

0
376

Sergai, Penasatu.com – Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu menciduk 2 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) masing-masing inisial SN (26) alias Tipeng dan TM (32) alias Tison, di dua lokasi berbeda, Sabtu (8/5/2021).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Telukmengkudu, AKP J Sagala ketika dikonfirmasi Wartawan, Senin (10/5/2021), mengatakan, kedua tersangka dibekuk petugas berdasarkan tindak lanjut dari laporan Veronica Sitanggang (korban) yang tertuang dalam LP/24/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Teluk Mengkudu, pada 31 Maret 2021.

Usai menerima laporan itu, lanjut Kapolres, sejumlah personel Tekab Polsek Teluk Memgkudu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tri Pranata Purba langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

“SN alias Tipeng ditangkap dari dalam kebun ubi milik warga, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah. Sementara, TM alias Tison diringkus di dekat lokasi penangkapan pertama, sewaktu ia kumpul-kumpul bersama teman-temannya,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi di Mako Polsek, sambung Robin, keduanya mengaku bersekongkol untuk mencuri sepeda motor Honda Vario 150 warna merah BK 4648 XBA milik korban dari dalam kediamannya, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, sewaktu ditinggal pergi, Minggu (28/3/2021) lalu.

Di situ, masih kata Robin, keduanya berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu bergegas membawa kabur motor matic tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam.

Atas perbuatannya, kini kedua pria pengangguran itu beserta barang bukti (BB) berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna pemeriksaan lebih lanjut.

 “SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Robin. (Ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here