Balikpapan, Penasatu.com – Ketiga pelaku pencurian kabel berinisial SL, FR dan AF yang diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalim pada Jum’at (26/3) lalu akhirnya mendapat “Restoratif Justice” dengan pihak pelapor.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi saat menggelar pres rilis di Mapolda Kaltim, Jln Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel), Kamis (8/4/2021).
AKBP Agus mengungkapkan, jika ketiga pelaku telah berdamaj dengan korban yang merupakan pelapor, dimana ketiga pelaku mau bertanggung jawab dan mengganti rugi atas kerusakan yang telah ditimbulkan.
Kerusakan yang dimaksud, dimana ketiga pelaku mau mengembalikan kerusakan jalan akibat perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku saat mengambil kabel tersebut didalam tanah.
“Kita sepakat perkara ini menemuk babak akhir yakni antara pelaku dan pelapor menempuh jalur damai dan menyepakati akan memperbaiki kerusakan bekas galian yang dilakukan pelaku,” ucap AKBP Agus.
Lebih lanjut, AKBP Agus menjelaskan jika aksi yang dilakukan pelaku dengan cara menggali jalan dengan menggunakan beberapa peralatan seperti cangkul dan lainnya sedalam 2 meter.
Kemudian, saat menggali menemukan kabel tembaga milik Telkom dan mengingatnya ke Truk, selanjutnya ditarik menggunakan truk.
Nantinya, barang bukti yang diamankan setelah Restoratif Justice selesai akan dikembalikan kepada tersangka.
“Kita selesaikan dulu perdamaian antara pelaku dan pelapor, selanjutnya barang bukti akan kita serahkan ke pelaku setelah upaya damai ini selesai,” pungkasnya.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com