Balikpapan, Penasatu.com – Aksi pencurian kotak amal yang sempat viral di sosial media (Sosmed) pada Sabtu (27/3) lalu, akhirnya berhasil diungkap tim Jatanras Kepolisian Sektor Balikpapan Utara.
Pencurian terjadi di Masjid Babul Jihad yang berada dikawasan Jln Gunung Steling RT 37, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut).
Pelaku berinisial AG (21) berhasil diamankan tim Jatanras Polsek Utara di kawasan Kilometer 7, Kelurahan Graha Indah.
“Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kotak infaq di masjid Babul Jihad, berkat adanya laporan dari korban,” ucap Kompol Danang Aries Susanto saat pres rilis di Mapolsek Utara, Selasa (30/2/2021).
Kompol Danang menjelaskan, pelaku ternyata merupakan seorang pedagang bakso keliling dengan menggunakan sepeda motor.
“Pelaku ternyata beraksi di dua lokasi berbeda, disaat tengah berjualan bakso keliling dengan menggunakan sepeda motornya dikawasan Balikpapan Utara,” jelas Kompol Danang.
Saat itu, pelaku yang tengah berjualan menuju kearah Terminal Bus, Batu Ampar dan singgah ke sebuah masjid Nurul Falah.
Kemudian, pelaku masuk kedalam toilet masjid beralasan ingin buang air kecil, selanjutnya pelaku masuk kedalam masjid dan membawa infaq masjid kedalam toilet dan membongkarnya didalam toilet dengan menggunakan sebuah obeng.
Usai menggasak isi infaq masjid tersebut pelaku bergegas meninggalkan masjid dan pergi.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali beraksi sembari membawa barang dagangannya ke kawasan Gunung Steling dan berhenti di Masjid Babul Jihad dengan alasan yang sama berpura-pura ingin membuang air kecil.
Kemudian, pelaku masuk kedalam masjid dan berpura-pura hendak melakukan shalat didalam masjid.
Pelaku yang shalat disamping kotak infaq tersebut langsung merusak bagian bawah kotak infaq yang kebetulan terbuat dari bahan triplek dengan menggunakan pisau. Usai merusak kotak infaq, pelaku langsung menggasak isinya dan bergegas kabur.
“Di masjid Nurul Falah pelaku hanya mendapatkan 70 ribu saja, sedangkan di Masjid Babul Jihad pelaku menggasak uang tunai sebanyak 250 ribu,” jelas Kompol Danang.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pasal 364 KUHP pidana dengan ancaman 4 Bulan penjara.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com