Manggarai Barat, Penasatu.com– Kasus yang terjadi antara TNI Polri terhadap Yoseph Sudirman Bagu (YSB) tuntas, begitupun antara YSB dan Jempianus Jerau ( Fendi). setelah sebelumnya menggelar perdamaian yang diselesaikan secara kekeluargaan melalui Wunis Peheng yang dihadir Ketua Adat dan tokoh masyarakat di Rumah Gendang Kampung Sirimese beberapa hari lalu.
Hari ini, Senin 28 Maret 2021 kasus itu kembali diselesaikan secara Keadilan Restoratif (Rostorative Justice System’) yang dilaksanakan antara Koramil 1612 Macang Pacar, Polsek Kuwus dan Yoseph Sudirman Bagu. Juga antara Jempianus Jerau (Fendi) dengan Yoseph Sudirman Bagu. Yaitu dilakukannya penarikan laporan Polisi atas kasus yang terjadi. YSB menarik laporannya terhadap TNI Polri dan Fendi juga menarik laporannya atas YSB. Pelaksanaan Keadilan Restoratif digelar di Aula Mako Polres Manggarai Barat.
Turut hadir, Wakapolres Manggarai Barat Kompol Sukanda, Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto Str, Danramil 1612-08/Macang Pacar Lettu Inf Simon Halek dan 6 orang anggota, Mantan Kapolsek Kuwus Ipda. M.Siok dan Bripda Billy Morgan, Petrus Ramang (Orang tua Jempianus Jerau) dan Jempianus Jerau, Yosef Sudirman Bagu, Fransiskus Edi, dan Hubertus.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Manggarai barat, Kompol Sukanda, mengatakan, bahwa semua permasalahan yang terjadi di Kampung Siri Mese, telah terselesaikan di Rumah Gendang Siri mese, Desa Golo Poleng, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan cara perdamaian yang dilaksanakan pada Sabtu 27 Maret 2021, yaitu Perdamaian antara Yoseph Sudirman Bagu dengan TNI 1612-08 Macang Pacar-POLRI Polsek Kuwus dan Yoseph Sudirman Bagu dengan Jempianus Jerau (Fendi), ujar Wakapolres.
Sehingga kasus ini telah selesai, bahwa terkait penyelesaian masalah ini kalau selesai ya selesai betul. Jangan ada lagi menimbulkan permasalahan baru yang berkaitan dengan permasalahan ini, pintanya.
“Jika ada masalah coba duduk bersama, libatkan Orang Tua, tokoh masyarakat dan tokoh adat,” pesannya.
Jadi intinya bahwa, permasalahan ini telah terselesaikan dengan baik di Kecamatan Ndoso, pungkas Sukanda.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), Iptu Yoga Darma Susanto, menyampaikan, bahwa dengan selesainya permasalahan tersebut, agar setelah ini mencabut laporanya di Reskrim.
” Nah setelah selesai mennarik laporannya, jangan ada lagi kasus yang menyangkut permasalahan ini. Karena apapun bentuk kasusnya pasti selalu berhubungan dengan Hukum,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Yoga, mari kita saling berpegangan tangan. Semoga, dengan damai paska ini dapat menyejukkan hati kita semua, dan tidak ada lagi dendam antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya. Akan tetapi mari kita saling berkomunikasi yang baik, dan berprilaku yang baik, agar tercipta situasi yang aman, tertib dan Kondusif, pungkasnya.
Hingga diturunkan Berita ini, dari pantauan Penasatu.com, pukul 16.45 WITA, acara penyelesaian perkara secara keadilan restoratif selesai dalam keadaan aman tertib dan lancar dan di lanjutkan foto bersama.*
Wartawan: Alfonsius Andi.